TEMPO.CO, Jakarta - Diduga memiliki dan menggunakan pil ekstasi jenis happy five di sebuah klub malam di Medan, Wakil Direktur Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Apriyanto Basuki Rahmat dicopot dari jabatannya.
Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Komisaris Besar Andjar Dewanto mengatakan pemberhentian ini atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Sumut Inspektur Jenderal Wisjnu Amat Sastro.
“Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi Pengamanan atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba,“ kata Andjar kepada Tempo, Selasa
malam, 21 Februari 2012.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut Komisaris Besar Raden Heru Prakoso membenarkan Apriyanto Basuki Rahmat dicopot dari jabatannya. Menurut dia, saat ini jabatan Wakil Direktur Narkoba masih kosong.
"Untuk sementara AKBP Apriyanto menjadi perwira menengah Polda Sumut tanpa jabatan," kata Raden Heru.
SAHAT SIMATUPANG