TEMPO.CO, Medan - Wakil Direktur Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Apriyanto Basuki Rahmat dicopot dari jabatannya karena diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis happy five.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Raden Heru Prakoso membenarkan bahwa Apriyanto Basuki Rahmat dicopot dari jabatannya. "Saat ini jabatan Wakil Direktur Narkoba belum ada pengganti. Untuk sementara, AKBP Apriyanto menjadi perwira menengah Polda Sumut tanpa jabatan," kata Raden Heru kepada Tempo, Selasa malam, 21 Februari 2012.
Terungkapnya keterlibatan Apriyanto yang diduga memakai pil haram berawal dari penangkapan Ade Hendrawan, pekerja kelab malam Paramount di Jalan Merak Jingga, Medan, Senin dinihari, 13 Februari 2012 lalu.
Ade Hendrawan dari balik sel Direktorat Narkoba Polda Sumut mengaku memperoleh 12 butir pil ekstasi jenis happy five itu dari Jhonson Jingga alias JJ, manajer kelab malam di Jalan Merak Jingga, Medan, pada Sabtu malam, 11 Februari 2012.
“Pil ekstasi itu yang minta Pak Wadir Narkoba AKBP Apriyanto," kata Ade. Saat masuk ke kelab malam Paramount, AKBP Apriyanto didampingi seorang wanita bernama Sri Agustina.
Menanggapi pengakuan ini, Raden Heru mengatakan sudah memeriksa Ade Hendrawan, Jhonson Jingga, dan Sri Agustina. “Untuk pemeriksaan AKBP Apriyantono, akan dilakukan di Divisi Profesi dan Pengamanan, “ ujar Raden Heru.
SAHAT SIMATUPANG