TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Saud Usman Nasution membenarkan kabar penonaktifan Wakil Direktur Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Apriyanto Basuki Rahmat. "Terlibat kasus (peredaran) narkoba," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 22 Februari 2012.
Saud mengatakan Apriyanto ditangkap setelah pada Selasa minggu lalu, petugas kepolisan merazia sebuah tempat hiburan malam di Medan. Dalam razia itu, beberapa pengunjung kedapatan membawa pil ekstasi jenis happy five.
"Pil dipesan oleh A (Apriyanto) pada karyawan tempat hiburan untuk beberapa temannya," ujarnya. Saud belum bisa merinci berapa butir pil ekstasi yang disita dalam razia.
Saat penggerebekan, Saud mengatakan Apriyanto tidak berada di lokasi. "Diperiksa atas laporan beberapa pengunjung," ujarnya. Saud mengatakan yang bersangkutan kini sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi Pengamanan atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba.
Sebelumnya Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Andjar Dewanto mengumumkan pemberhentian Apriyanto tadi malam. Pemberhentian yang berlaku sejak Jumat itu dilakukan atas perintah Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Wisjnu Amat Sastro.
M. ANDI PERDANA