TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng menyatakan terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin tidak menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi anggota Komisi III DPR. "Oh tidak," kata Andi saat ditanya anggota kuasa hukum Nazar, Hotman Paris Hutapea, Rabu, 22 Februari 2012.
Andi yang saat itu menjadi saksi dalam persidangan Nazar juga mengatakan, mantan Bendahara Demokrat itu tak pernah memintanya untuk segera menyetujui proyek tersebut. "Kepada saya tidak pernah," katanya.
Hotman yang ditemui di sela persidangan mengatakan, kesaksian Andi itu menguntungkan kliennya. Kesaksian ini membuat salah satu delik dakwaan tidak terpenuhi. "Bila satu sudah tidak terpenuhi, maka harusnya bebas," katanya.
Muhammad Nazaruddin terjerat kasus suap dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang. Nazar didakwa pasal berlapis karena diduga menerima uang dari PT Duta Graha Indah sebesar Rp 4,6 miliar untuk menggolkan proyek Wisma Atlet. Karena dugaan tersebut, dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
NUR ALFIYAH