TEMPO.CO, Jakarta -- Polisi meringkus penjual dua butir ekstasi kepada Afriyani Susanti dan tiga kawannya. Ekstasi itu dipakai sebelum terjadi kecelakaan di kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat.
"Kami amankan tersangkanya dan menyita 20 butir ekstasi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nugroho Aji di Jakarta, Selasa 21 Februari 2012.
Nugroho mengaku lupa identitas dan waktu penangkapan tersangka penjual narkoba kepada Afriyani dan temannya itu. "Pokoknya tidak lama setelah terjadi tabrakan," ujar Nugroho.
Anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka penjual ekstasi tersebut di halaman parkir kendaraaan Stadium, Jakarta Barat.
Nugroho menyebutkan, pihaknya menggelar razia dan operasi usai peristiwa tabrakan yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang pejalan kaki tersebut.
Hasil tes urine dan darah menunjukkan keempat penumpang kendaraan tersebut telah mengkonsumsi ekstasi dan minuman keras.
Afriyani dan tiga orang rekannya dijerat dengan Pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Berdasarkan pengakuan, para tersangka sempat membeli dua butir ekstasi seharga Rp 600 ribu di diskotek Stadium dan menenggak minuman keras di sebuah kafe.
WDA | ANT