Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekanan Urung Gugat Pailit PT PAL  

image-gnews
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO Interaktif, Surabaya - Sebanyak 13 perusahaan rekanan PT Penataran Angkatan Laut (PT PAL Persero) mengurungkan niatnya untuk menggugat pailit industri pelat merah pembuat kapal itu. Sebelumnya, para rekanan tersebut berencana menggugat PT PAL terkait total utang Rp 20.009.488.426 yang belum dilunasi.

Ke-13 rekanan itu masing-masing: PT Kunto Wijaya Sakti, PT Dwi Karya Jaya (CV Dwi Karya Utama), PT Mekar Jaya Nusantara, PT Prima Dwi Nusa, PT Alsa Pratama Karya, PT Cipta Karya Citra Unggul, PT Arah Jaya Mandiri, PT Anindya Widya Selaras (CV Murti Abadi), PT Budi Setiawan Karya Utama (CV Budi S), PT Sawega Abdi Setia, PT Indo Ardina Mandiri, PT Trimegah Jaya Abadi dan PT Ardi Tekindo Perkasa.

Kuasa hukum perusahaan-perusahaan tersebut, Robert Simangunsong mengatakan, ia menunda melayangkan gugatan karena ada titik terang dari PT PAL untuk menyelesaikan tanggungannya. "PT PAL telah berkirim surat akan melunasi utangnya pada April mendatang. Kami tunggu itikad baik mereka," kata Robert kepada Tempo, Rabu, 22 Februari 2012.

Menurut Robert, timbulnya masalah utang piutang itu berawal saat pada 2007 - 2008 lalu PT PAL mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada kliennya. Seluruh proyek itu, kata Robert, sudah diselesaikan dengan baik serta telah dilakukan serah terima. "Tapi sampai sekarang tidak dibayar," imbuh Robert.

Robert kemudian mengirimkan somasi pertama pada 1 November 2011 dan disusul somasi berikutnya sepekan kemudian. Dalam jawabannya atas somasi itu, PT PAL menyatakan tidak mampu membayar utangnya karena anggaran untuk melunasi tunggakan tersebut dialihkan untuk membayar gaji karyawan.

Pada 17 November 2011 Direktur Utama PT PAL Indonesia Harsusanto kembali mengirim surat dan berjanji akan melunasi utang sesuai kontrak. Tapi ia meminta waktu untuk menjual dulu aset-aset non-produktif, antara lain kapal dan material sisa proyek. Namun, kata Harsusanto, penjualan aset itu memerlukan izin Dewan Komisaris.

Kurang puas dengan jawaban PT PAL, melalui suratnya tertanggal 21 Desember 2011, Robert akhirnya mengadukan permasalahan itu kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Staf Bidang Hukum PT PAL Rumekso Isanto membenarkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara PT PAL dengan rekanannya. "Nanti akan ada penjelasan dari Bidang Hukum PT PAL yang khusus menangani hubungan dengan pihak ketiga," kata Rumekso.

KUKUH S WIBOWO
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

21 jam lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

1 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

5 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

17 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Klarifikasi Sekjen PWI Pusat atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

Siaran Pers sekaligus hak jawab atas Siaran Pers Dewan Kehormatan PWI, agar dimuat oleh media yang telah menyiarkan.


Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

17 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) memukul gong didampingi Seskab Pramono Anung (kiri), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan) dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari saat meresmikan Pembukaan Kongres XXV PWI Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti
Klarifikasi Sekjen PWI Jawab Dewan Kehormatan soal Penggelapan Hibah Kementerian BUMN

Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sayid Iskandarsyah membantah tudingan DK PWI terkait penggelapan dana Rp 2,9 miliar.


Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

19 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Perkumpulan Wartawan Media Online akan Surati Kementerian BUMN soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,9 Miliar

Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia atau PWMOI akan kirim surat ke Kementerian BUMN ihwal dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 2,9 Miliar.


Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

20 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

Dana hibah buat PWI sejatinya untuk uji kompetensi wartawan.


Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

21 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Marak Informasi Bohong soal Rekrutmen Bersama BUMN, Masyarakat Diminta Hanya Akses dari Situs Resmi

26 hari lalu

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Marak Informasi Bohong soal Rekrutmen Bersama BUMN, Masyarakat Diminta Hanya Akses dari Situs Resmi

Kementerian BUMN mengimbau kepada peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 untuk selalu mengakses informasi perihal pendaftaran ini di situs resmi FHCI.