Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malinda Dee Menilai Tuntutan Jaksa Kabur

image-gnews
Inong Malinda Dee. TEMPO/Yosep Arkian
Inong Malinda Dee. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah PT Citibank Indonesia, Inong Malinda alias Malinda Dee, menilai tuntutan jaksa kabur. Ia menyatakan menolak semua tuntutan jaksa penuntut umum.

Penolakan itu didasarkan pada ketidakmampuan jaksa menghadirkan 35 nasabah yang merasa dirugikan oleh Malinda. Jaksa hanya mampu menghadirkan dua orang saksi nasabah. Selain itu, “Jaksa tidak dapat menunjukkan dengan jelas kerugian nasabah. Bahkan rekening nasabah juga tidak bisa dibuktikan,” kata anggota kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon, Kamis 23 Februari 2012.

Kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bekas Relationship Manager Citibank itu menyampaikan pleidoi atau pembelaannya. Malinda menanggapi tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar yang disampaikan jaksa, pekan lalu.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Selama kurun 2007-2011, Malinda melakukan 117 kali pemindahan dana tanpa izin nasabah. Yakni, 64 transaksi senilai Rp 27,3 miliar dan 53 transaksi senilai US$ 2,08 juta.

Dalam pleidoinya, Malinda membantah tuduhan telah melakukan transaksi tidak sah dengan memindahkan dana dari rekening nasabah ke sejumlah rekening milik keluarganya. Ia mengklaim pemindahan dana itu ditujukan untuk membuka rekening investasi nasabahnya di perusahaan asuransi.

"Rohli bin Pateni dan Susetyo Sutadji tidak pernah komplain dan sudah berkomitmen menyerahkan dana ke saya untuk dikelola," kata Malinda. Rohli dan Susetyo adalah dua nasabah yang berhasil dihadirkan jaksa di persidangan.

Malinda menyatakan, dana mereka diinvestasikan ke asuransi PT AXA Financial. Totalnya, Rp 13,8 miliar (untuk keluarga Rohli) dengan premi Rp 2,6 miliar. Sedangkan asuransi Susetyo Rp 7 miliar dengan premi Rp 1,25 miliar. Polis asuransi itu, kata dia, dipegang masing-masing keluarga para nasabah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Malinda juga mengatakan nasabah tidak pernah menolak call back atau pemberitahuan transfer. Apalagi rekening koran selalu dikirim kepada nasabah. Rekening ini juga selalu ditandatangani dan dikirim kembali ke Citibank. "Sama sekali tidak ada komplain, transaksi itu sah," Batara menambahkan.

Tim kuasa hukum lalu menyatakan jaksa tidak mampu membuktikan Malinda bersalah. Mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari semua dakwaan dan dikembalikan nama baiknya.

Jaksa penuntut umum, Helmi, enggan menanggapi pleidoi terdakwa. "Kami akan sampaikan replik (jawaban) atas pleidoi itu pada sidang berikutnya," kata Helmi.
Hakim Gusrizal meminta jaksa menyampaikan replik kepada sidang berikutnya, Jumat, 24 Februari hari ini. Jaksa diminta menyiapkan bukti yang belum ditunjukkan.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Ferari Malinda Dee 'Menginap' di Rupbasan Jakut  

10 Mei 2016

Petugas melihat tiga mobil mewah hasil sitaan milik tersangka pembobol dana nasabah Citibank sebesar Rp. 17 miliar Melinda Dee terparkir di depan kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4). Tiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz E350 bernopol B 467 QW, Ferrari seri 430 Scuderia berbopol B 5 DEE, dan Ferrari seri California yang bernopol B 125 DEE. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Saat Ferari Malinda Dee 'Menginap' di Rupbasan Jakut  

Tim Rupbasan Jakarta Utara sempat kesulitan menyalakan mesin mobil Ferari milik Malinda Dee.


Suntik Silikon Cair Bisa Akibatkan Peradangan

5 Oktober 2014

Dokter bedah plastik Venezuela, Daniel Slobodianik melihat foto sinar x dari pasien Evelin De Aguilar, 30 tahun, sebelum operasi pengangkatan silikon cair di bokongnya, di Karakas, Venezuela, Kamis (3/10). Slobodianik melakukan berbagai prosedur termasuk pembedahan terhadap pasien yang telah melakukan suntik silikon secara ilegal. REUTERS/Carlos Garcia Rawlins
Suntik Silikon Cair Bisa Akibatkan Peradangan

Menyuntikkan silikon cair atau gel secara langung itu tidak boleh dan disebut tindakan kriminal.


Suntik Silikon, dari Kriminal hingga Kanker  

4 Oktober 2014

Gel Silikon untuk implan payudara buatan perusahaan Perancis Poly Implant Prothese (PIP) di sebuah klinik di Nice, Perancis (26/12). REUTERS/Eric Gaillard
Suntik Silikon, dari Kriminal hingga Kanker  

Penyuntikan silikon secara langsung bisa menyebabkan peradangan hingga kematian.


Malinda Dee Dirawat di RS Sejak 23 September  

4 Oktober 2014

Inong Melinda Dee. ANTARA/Reno Esnir
Malinda Dee Dirawat di RS Sejak 23 September  

Malinda Dee mengalami masalah dengan silikon di bokongnya.


Lapas Bantah Istimewakan Malinda Dee  

4 Oktober 2014

Terdakwa pembobol dan pencucian nasabah Citibank Inong Malinda Dee tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/3). TEMPO/Aditia Noviansyah
Lapas Bantah Istimewakan Malinda Dee  

Malinda Dee diklaim menjalani masa tahanan seperti narapidana lainnya.


Malinda Dee, dari Silikon Copot sampai Stroke  

4 Oktober 2014

Terdakwa pembobol dan pencucian nasabah Citibank Inong Malinda Dee memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/3). Malinda Dee divonis hukuman 8 tahun penjara, denda 10 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Malinda Dee, dari Silikon Copot sampai Stroke  

Malinda Dee bolak-balik dibawa ke rumah sakit.


Silikon Copot, Malinda Dee Wajib Tidur Tengkurap  

4 Oktober 2014

Inong Melinda Dee. ANTARA/Reno Esnir
Silikon Copot, Malinda Dee Wajib Tidur Tengkurap  

Bokong Malinda Dee bermasalah sebelum ditahan di Lapas Wanita Bandung.


Malinda Dee Khawatirkan Silikon di Tubuhnya

3 Oktober 2014

Melinda Dee. TEMPO/Aditia Noviansyah
Malinda Dee Khawatirkan Silikon di Tubuhnya

Pengacara Malinda Dee menyatakan kliennya harus memeriksakan silikon secara teratur. Bila tidak, silikon tidak mengembang atau bantet.


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Tak Terima Vonis 8 Tahun, Malinda Ajukan Kasasi  

3 Juli 2012

Terdakwa pembobol dan pencucian nasabah Citibank Inong Malinda Dee memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (7/3). Malinda Dee divonis hukuman 8 tahun penjara, denda 10 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Tak Terima Vonis 8 Tahun, Malinda Ajukan Kasasi  

Masa tahanan itu tak sesuai keinginan Malinda.