TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Kusus (JAM Pidsus) Arnold Angko menyatakan Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang disebut-sebut sebagai 'Gayus kedua' menjadi tersangka dalam dugaan korupsi. "Inisialnya DW," ujar Arnold saat ditemui di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jumat 24 Februari 2012.
Arnold mengatakan pihaknya menetapkan DW yang berjenis kelamin laki-laki sebagai tersangka sejak tanggal 17 Februari 2012. Sementara penyidikannya sendiri telah dilakukan pada sehari sebelumnya, yakni tanggal 16 Februari 2012.
Penyidikan tersebut dilakukan dengan menggeledah kantor DW di Ditjen Pajak. Dari Penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan beberapa dokumen termasuk sejumlah rekening DW. Kemudian dari penyidikan itu, terbukti bahwa DW melakukan tindak korupsi. "Karena kekayaannya tidak sesuai dengan profil dia sebagai PNS," ujar Arnold.
Sementara itu pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak berinisial DA yang nerupakan pasangan dari DW, belum ditetapkan sebagai tersangka. Arnold mengatakan pihaknya masih mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi yang dilakukan DW.
Arnold mengatakan DW dapat dikenakan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan selain dijerat pasal 5, DW juga dapat dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir Laporan Hasil Analisis dengan terlapor Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,2 miliar). Belakangan diketahui PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang disebut-sebut sebagai "gayus ke dua", DW, telah berpindah kerja ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta. "Statusnya bukan lagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak sejak Januari 2012," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi, di Kantor Direktorat Pajak, hari ini.
Dedi mengungkapkan pihaknya belum memperoleh informasi lengkap tentang kasus yang melibatkan oknum di Direktorat-nya tersebut. Ia pun mengaku belum tahu apakah Direktoratnya sudah menerima laporan hasil analisis yang dimaksud. Namun, sepengetahuannya, oknum yang dimaksud bukanlah berinisial DA sebagaimana dilansir sebelumnya. "Yang kami tahu persoalannya bukan DA tapi DW. DW adalah suami DA," ujarnya.
Meski DW sudah tidak bekerja sebagai pegawai pajak, istrinya, DA, masih menjabat pegawai pajak di Direktorat Keberatan Banding. Adapun DA sebelum berpindah, menjabat sebagai pelaksana di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (Large Tax Office).
INDRA WIJAYA