TEMPO.CO, Jakarta- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperkirakan pencapaian target ekspor tahun ini bakal terhambat. Aturan tentang peningkatan nilai tambah mineral menjadi ganjalan besar.
Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral itu melarang pengusaha untuk menjual bijih mineral ke luar negeri.
Akibatnya ekspor hasil tambang setengah jadi tak bisa dilakukan. "Hal ini mengganggu target ekspor yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata dia melalui siaran pers, Jumat 24 Februari 2012.
Natsir memperkirakan Indonesia bisa kehilangan 20 persen dari target ekspor yang sudah ditetapkan, atau sekitar US$ 46 miliar. Karena itu Kadin mengharapkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi serta Kementerian Keuangan berkoordinasi demi mempertahankan target ekspor nasional.
"Minimal mencapai US$ 203,62 miliar seperti tahun lalu."
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 tahun 2012 mengatur peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian.
Dalam pasal 21 beleid itu disebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Produksi dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri, paling lambat tiga bulan sejak aturan ini diberlakukan.
ROSALINA