TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan belasan wanita yang bekerja sebagai penari telanjang di Hotel Golden Hands and Spa, Jalan Bandengan Selatan B-7, Penjaringan. Kasusnya kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Metro Jakarta Utara.
Sebanyak 30 orang yang diamankan. "Tadi malam langsung dilimpahkan pada kami," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Didi Hayamansyah, Jumat, 24 Februari 2012.
Selain para penari telanjang, mereka yang diamankan adalah Pepen selaku manager operasional hotel, seorang kasir, operator, bagian administrasi, tiga orang terapis, tiga orang DJ, 16 penari dan empat orang koordinator penari.
Mereka bisa dijerat dengan Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Antipornografi dan Pornoaksi serta Pasal 281 ayat 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur soal kesusilaan.
PINGIT ARIA