TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan RI, Halius Hosein, mengatakan penahanan seorang tersangka tidak berlaku absolut. Namun, demi menuruti desakan masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi, ada baiknya penahanan terhadap seorang tersangka korupsi segera dilakukan. “Dengan adanya keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi secara lebih kuat, (pelaku) perkara-perkara besar seyogianya ditahan,” kata Halius ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 25 Februari 2012.
Halius mengemukakan pendapatnya berkaitan dengan penetapan Dhana Widyatmika, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Status tersangka juga dikenakan kepada istri Dhana, DA, yang juga pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya memiliki rekening sebesar Rp 60 miliar yang disimpan di beberapa bank nasional. Namun Kejaksaan Agung belum menahan keduanya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melansir laporan hasil analisis dengan Dhana sebagai terlapor. Dhana dilaporkan telah melakukan transaksi mencurigakan sebesar US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Namun hingga kini tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum menahan Dhana ataupun DA.
Halius mengatakan Kejaksaan Agung bisa menahan tersangka atau tidak karena penahanan bergantung pada perkiraan-perkiraan dan perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik. Bisa saja Kejaksaan Agung masih mencari beberapa alat bukti yang diperlukan, sehingga penahanan tak kunjung dilakukan. “Saya tidak tahu persis kenapa belum ditahan,” ujar Halius.
Namun Halus menekankan bahwa untuk perkara-perkara besar seharusnya penahanan segera dilakukan setelah adanya penetapan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Selain bukti kekayaan senilai Rp 60 miliar dan bukti transaksi senilai Rp 2,25 miliar, tim penyidik telah menggeledah kantor Dhana di Ditjen Pajak. Diperoleh bukti bahwa Dhana telah melakukan tindak korupsi karena kekayaan senilai Rp 60 miliar tersebut tidak sesuai dengan profil Dhana sebagai pegawai negeri sipil.
ANANDA W. TERESIA