Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Timas Ginting Divonis Dua Tahun Penjara  

image-gnews
Timas Ginting. TEMPO/Subekti
Timas Ginting. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Timas Ginting, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ginting dinyatakan terbukti korupsi dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

“Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan telah merugikan keuangan negara,” kata ketua majelis hakim Herdi Agusten, Senin, 27 Februari 2012. Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai tiga tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman Timas adalah saat perbuatan dilakukan, negara sedang giat memberangus korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan proyek PLTS sudah selesai digarap.

Timas terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kedua. Menurut hakim, Timas dinyatakan tidak terbukti menikmati keuntungan materi untuk dirinya sendiri, sehingga jeratan Pasal 18 UU Tipikor lepas darinya. "Ketentuan membayar uang pengganti tidak dibebankan pada terdakwa," ujar Herdi.

Hakim menilai Timas terbukti menguntungkan orang lain serta korporasi dari proyek senilai total Rp 8,9 miliar. PT Alfindo Nuratama, yang dimiliki Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni, disebut meraup keuntungan Rp 2,7 miliar. Putusan hakim soal ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut duit Rp 2,7 miliar dinikmati Nazar dan Neneng.

Cara Timas memperkaya diri sendiri dan orang lain adalah dengan cara melakukan intervensi terhadap Sigit Mustofa Nurudin selaku ketua panitia pengadaan. Pada Juni 2008, ia memerintah Sigit menyamakan harga perkiraan sendiri dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,8 miliar. Timas kemudian juga memerintahkan panitia pengadaan menyusun dokumen pelelangan umum. Dokumen ini direkayasa sehingga pekerjaan di empat lokasi di Lampung dan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi satu paket kegiatan. Tindakan itu melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Lelang kemudian diikuti oleh delapan perusahaan, salah satunya PT Alfindo Nuratama. Perusahaan milik Arifin Ahmad itu diketahui hanya dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Timas kemudian mengubah spesifikasi angka komponen pengujian teknis agar produk solar modul yang ditawarkan PT Alfindo memenuhi persyaratan teknis. Pada 5 September 2008, Timas pun memerintahkan Sigit dan Sudaryono agar memilih PT Alfindo sebagai pemenang lelang.

Kemudian pada 28 Oktober 2008, dilakukan addendum I atas perjanjian, yang meliputi perubahan harga borongan. Setelah perjanjian itu ditandatangani, Neneng, Nazaruddin, Marisi, dan Mindo melakukan beberapa kali pertemuan dengan Rustini dan Arif Lubis dari PT Sundaya Indonesia, yang kemudian menyepakati proyek dikerjakan PT Sundaya.

"Terdakwa mengetahui yang mengerjakan proyek PLTS adalah PT Sundaya Indonesia, namun tidak memutuskan kontrak dengan PT Alfindo Nuratama Perkasa. Bahkan sebaliknya, terdakwa membayar PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp 8,047 miliar, yang mana rekening tersebut dikuasai Neneng Sri Wahyuni," kata Herdi.

Timas juga dinilai terbukti korupsi dalam proses pengawasan proyek PLTS. Mulanya, Timas memperkenalkan Yultido Ichwan selaku penanggung jawab kegiatan kepada Dini Siswandini dari PT Qorina Konsultan Indonesia. Kemudian Timas memerintahkan panitia menunjuk PT Qorina sebagai pemenang pekerjaan pengawasan pengadaan dan pemasangan PLTS.

Jaksa Dwi Aries menyatakan pikir-pikir banding atas putusan tersebut. Demikian pula Timas, belum menyatakan banding. Namun, menurut pengacara Timas, Heber Sihombing, putusan hakim cukup ringan untuk kliennya. "Fakta Timas memberikan uang ke sejumlah orang tak terbukti," katanya seusai sidang.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.


Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, (13/09). TEMPO/Seto Wardhana
Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.


Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menghadiri serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.


Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

11 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Seto Wardhana
Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

Neneng sampai mengancam mogok makan.


Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

10 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (24/07). Neneng merupakan tersangka kasus suap PLTS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNA Malaysia, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Hasan bin Kushi. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

Neneng Sri Wahyuni meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.


Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

3 Oktober 2012

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

Tidak lama setelah pertemuan, menurut Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.


Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

Saan dicecar mengenai pertemuan pembahasan proyek bersama Nazaruddin dan Menteri Erman Soeparno.


Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

Nazaruddin menyebutkan Saan ikut terlibat saat proses pembahasan anggaran proyek listrik tersebut.