TEMPO.CO, Jakarta – Ali Mudhori, bekas staf asistensi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, kembali mangkir dari sidang. Semula Ali dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Februari 2012.
"Saksi Ali Mudhori hingga saat ini belum hadir," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum M. Rum dalam sidang terdakwa kasus suap DPPID, Dadong Irbarelawan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herdi Agusten.
Ali yang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Kebangkitan Bangsa sudah beberapa kali dipanggil bersaksi. Namun yang bersangkutan tak pernah hadir. Pekan lalu, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mengantarkan surat panggilan ketiga untuk Ali ke kediamannya di Lumajang, Jawa Timur. Tapi yang bersangkutan tak berada di rumah.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya meminta bantuan aparat setempat dan mengerahkan 20 intel Kepolisian Resor Lumajang untuk mengendus posisi Ali. Setelah penelusuran, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lumajang ternyata bersembunyi di tengah hutan.
Ali disebut-sebut sebagai salah seorang yang berperan dalam pembagian commitment fee proyek DPPID untuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Selain Ali, yang juga diduga mengatur pembagian fee adalah orang kepercayaan Muhaimin bernama Fauzi, konsultan anggaran Kemenakertrans Sindu Malik, dan pengusaha Iskandar Pasojo alias Acos.
Kasus suap DPPID terungkap setelah KPK menangkap tangan Dadong dan Sekretaris Jenderal Direktorat Pengembangan dan Pembinaan Masyarakat Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, 25 Agustus 2011, di kantor Kemenakertrans Kalibata. Saat penangkapan, KPK juga menemukan kardus durian berisi duit Rp 1,5 miliar.
Duit itu adalah commitment fee yang diberikan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, sebagai bentuk terima kasih karena perusahaannya terpilih sebagai kontraktor proyek DPPID di empat kabupaten di Papua. Dalam kasus ini, Dharnawati sudah dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara.
ISMA SAVITRI