TEMPO.CO, Magetan – Pelaku penipuan lewat jejaring sosial Facebook ditangkap Kepolisian Resor Magetan. Tersangka adalah Eko Cahyo Purnomo, 31 tahun, warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Tersangka menawarkan jasa penyaluran handphone dan berkomunikasi dengan calon korbannya melalui Facebook,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Polisi Wasno, Selasa, 28 Februari 2012. Selain menawarkan bisnis jual beli handphone, tersangka terkadang juga menyaru sedang mencari jodoh.
Setelah bertemu dengan calon korban, pelaku pura-pura meminjam motor korban. “Bilangnya motor dipinjam untuk mengambil handphone,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Polisi Puryanto. Namun, pelaku justru membawa lari motor korban.
Hingga kini, sudah ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lokasi penipuan yang terungkap. Ketujuh TKP itu antara lain di Kabupaten Magetan, Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi di Kabupaten Ngawi.
Selain di empat wilayah tersebut, diduga korban juga berasal dari luar Jawa Timur, seperti Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kepolisian Resor Magetan masih melakukan kordinasi dengan kepolisian setempat.
Pelaku bisa dibekuk karena polisi menyamar sebagai peminat dan berkomunikasi melalui akun Facebook. Pelaku yang saat itu mengaku berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bertemu petugas kepolisian yang menyamar di Kecamatan Maospati, Magetan, Senin, 27 Februari 2012. “Polisi menyamar sebagai peminat bisnis,” kata Puryanto.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 10 sepeda motor milik korban yang akan dijual ke penadah. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Tersangka sementara diduga pelaku tunggal. “Jika penadahnya tahu bahwa yang dijual adalah motor curian, maka bisa dijerat juga,” kata Puryanto.
Pelaku menggunakan dua akun Facebook palsu, salah satunya bernama Satria Samudra Terate. Untuk menawarkan bisnis palsunya, tersangka menulis pesan di akun Facebook calon korban. Polisi mengimbau masyarakat hati-hati dengan modus penipuan lewat jejaring sosial seperti ini.
Tersangka Eko dijerat dengan Pasal 372 juncto pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara. Polisi tidak menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Karena Internet hanya digunakan untuk sarana menipu,” kata Puryanto.
ISHOMUDDIN