Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Penipuan Lewat Facebook Ditangkap  

image-gnews
Guardian.co.uk
Guardian.co.uk
Iklan

TEMPO.CO, Magetan – Pelaku penipuan lewat jejaring sosial Facebook ditangkap Kepolisian Resor Magetan. Tersangka adalah Eko Cahyo Purnomo, 31 tahun, warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Tersangka menawarkan jasa penyaluran handphone dan berkomunikasi dengan calon korbannya melalui Facebook,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Polisi Wasno, Selasa, 28 Februari 2012. Selain menawarkan bisnis jual beli handphone, tersangka terkadang juga menyaru sedang mencari jodoh.

Setelah bertemu dengan calon korban, pelaku pura-pura meminjam motor korban. “Bilangnya motor dipinjam untuk mengambil handphone,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Polisi Puryanto. Namun, pelaku justru membawa lari motor korban.

Hingga kini, sudah ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) lokasi penipuan yang terungkap. Ketujuh TKP itu antara lain di Kabupaten Magetan, Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun masing-masing dua lokasi, serta satu lokasi di Kabupaten Ngawi.

Selain di empat wilayah tersebut, diduga korban juga berasal dari luar Jawa Timur, seperti Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kepolisian Resor Magetan masih melakukan kordinasi dengan kepolisian setempat.

Pelaku bisa dibekuk karena polisi menyamar sebagai peminat dan berkomunikasi melalui akun Facebook. Pelaku yang saat itu mengaku berada di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bertemu petugas kepolisian yang menyamar di Kecamatan Maospati, Magetan, Senin, 27 Februari 2012. “Polisi menyamar sebagai peminat bisnis,” kata Puryanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 10 sepeda motor milik korban yang akan dijual ke penadah. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Tersangka sementara diduga pelaku tunggal. “Jika penadahnya tahu bahwa yang dijual adalah motor curian, maka bisa dijerat juga,” kata Puryanto.

Pelaku menggunakan dua akun Facebook palsu, salah satunya bernama Satria Samudra Terate. Untuk menawarkan bisnis palsunya, tersangka menulis pesan di akun Facebook calon korban. Polisi mengimbau masyarakat hati-hati dengan modus penipuan lewat jejaring sosial seperti ini.

Tersangka Eko dijerat dengan Pasal 372 juncto pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara. Polisi tidak menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Karena Internet hanya digunakan untuk sarana menipu,” kata Puryanto.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

8 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

11 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

14 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

19 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

20 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

22 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

23 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

23 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.