TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk mengembalikan duit asing senilai Rp 2 miliar ke Syarifuddin, terdakwa kasus suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Hakim juga tidak membebankan pembuktian terbalik terhadap harta hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Hakim Pengadilan Tipikor, Hugo, menyatakan pihaknya tak sepakat dengan jaksa soal pembuktian terbalik ini. Alasannya, mengacu Pasal 38b, pembuktian terbalik harus didasari alasan harta tersebut diduga dari hasil tindak pidana dan termuat dalam dakwaan.
Baca Juga:
"Dalam dakwaan, penuntut umum hanya mendakwakan uang suap Rp 250 juta. Maka majelis hakim hanya akan membuktikan yang didakwakan. Barang bukti yang tidak ada kaitannya, tidak akan dibuktikan, dan karenanya harus dikembalikan kepada terdakwa," ujar Hugo.
Adapun terhadap duit suap Rp 250 juta yang didapat Syarifuddin dari kurator PT SCI, Puguh Wirawan, hakim menilai harus dirampas negara. "Terhadap barang bukti perkara ini, dirampas untuk negara. Barang bukti lainnya yang disita dari rumah terdakwa akan dikembalikan," katanya.
Dalam amar tuntutan Syarifuddin, tim jaksa penuntut umum pimpinan Zet Tadung Allo meminta ketua majelis hakim, Gusrizal, menerapkan pembuktian terbalik terhadap harta Syarif yang disita KPK, yakni Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, 12.600 riel Kamboja, dan yen senilai 20 ribu. Apabila Syarif tidak bisa membuktikan hartanya bukan didapat dari tindak pidana, maka harta tersebut akan dirampas negara.
Syarifuddin tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 1 Juni 2011 petang di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Saat penangkapan, Syarif baru saja menerima tas berisi duit Rp 250 juta dari Puguh. Rencana Puguh menyerahkan duit sudah diendus petugas Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menyadap percakapan telepon keduanya.
Uang Rp 250 juta diberikan Puguh agar Syarif selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Perbuatan Puguh memberi sejumlah duit ke Syarifuddin juga dilakukan agar saat digelar rapat kreditor terbatas pada 8 Juni 2011, aset tersebut sudah dinyatakan sebagai aset yang layak jual dan dengan demikian tidak bermasalah lagi. Rapat yang didatangi Puguh dihadiri pula oleh perwakilan PT BNI Tbk, buruh, dan wakil Kantor Pajak.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim memutuskan Syarifuddin bersalah menerima suap. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, dua puluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan bui.
ISMA SAVITRI