Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Kembalikan Rp 2 Miliar ke Syarifuddin

image-gnews
Hakim Pengawas Kepailitan non-aktif Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar ketika menjalani Persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/2). TEMPO/Seto Wardhana
Hakim Pengawas Kepailitan non-aktif Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar ketika menjalani Persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/2). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan untuk mengembalikan duit asing senilai Rp 2 miliar ke Syarifuddin, terdakwa kasus suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Hakim juga tidak membebankan pembuktian terbalik terhadap harta hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Hakim Pengadilan Tipikor, Hugo, menyatakan pihaknya tak sepakat dengan jaksa soal pembuktian terbalik ini. Alasannya, mengacu Pasal 38b, pembuktian terbalik harus didasari alasan harta tersebut diduga dari hasil tindak pidana dan termuat dalam dakwaan.

"Dalam dakwaan, penuntut umum hanya mendakwakan uang suap Rp 250 juta. Maka majelis hakim hanya akan membuktikan yang didakwakan. Barang bukti yang tidak ada kaitannya, tidak akan dibuktikan, dan karenanya harus dikembalikan kepada terdakwa," ujar Hugo.

Adapun terhadap duit suap Rp 250 juta yang didapat Syarifuddin dari kurator PT SCI, Puguh Wirawan, hakim menilai harus dirampas negara. "Terhadap barang bukti perkara ini, dirampas untuk negara. Barang bukti lainnya yang disita dari rumah terdakwa akan dikembalikan," katanya.

Dalam amar tuntutan Syarifuddin, tim jaksa penuntut umum pimpinan Zet Tadung Allo meminta ketua majelis hakim, Gusrizal, menerapkan pembuktian terbalik terhadap harta Syarif yang disita KPK, yakni Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, 12.600 riel Kamboja, dan yen senilai 20 ribu. Apabila Syarif tidak bisa membuktikan hartanya bukan didapat dari tindak pidana, maka harta tersebut akan dirampas negara.

Syarifuddin tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 1 Juni 2011 petang di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Saat penangkapan, Syarif baru saja menerima tas berisi duit Rp 250 juta dari Puguh. Rencana Puguh menyerahkan duit sudah diendus petugas Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menyadap percakapan telepon keduanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang Rp 250 juta diberikan Puguh agar Syarif selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Perbuatan Puguh memberi sejumlah duit ke Syarifuddin juga dilakukan agar saat digelar rapat kreditor terbatas pada 8 Juni 2011, aset tersebut sudah dinyatakan sebagai aset yang layak jual dan dengan demikian tidak bermasalah lagi. Rapat yang didatangi Puguh dihadiri pula oleh perwakilan PT BNI Tbk, buruh, dan wakil Kantor Pajak.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim memutuskan Syarifuddin bersalah menerima suap. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, dua puluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan bui.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.