TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Syarifuddin langsung mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pimpinan Gusrizal. Hakim nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu dihukum penjara empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Kami berketetapan, hari ini juga menyatakan banding," kata Syarifuddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 28 Februari 2012. Syarifuddin meminta hakim menyerahkan salinan putusan sela dan putusan akhir untuk kepentingan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Baca Juga:
Selain karena tidak puas dengan jumlah vonis hakim, Syarifuddin memutuskan banding karena ada perbedaan pendapat penerapan pasal antara hakim dengan jaksa. Jika hakim menilai Syarif melanggar Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jaksa menilai Syarif melanggar Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Tipikor.
Nantinya, banding juga akan memuat protes Syarifuddin soal proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya. "Segala bentuk penyitaan KPK, dengan cara yang disebutkan, bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Adapun tim jaksa penuntut umum pimpinan Zet Tadung Allo belum menyatakan banding. Padahal, jumlah vonis hakim tak sampai dua pertiga tuntutan jaksa yakni dua puluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. "Kami akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari. Karena ini menyangkut pasal, kami akan kaji apakah tepat pasal itu (yang diterapkan hakim). Menurut kami lebih tepat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 1 huruf b," kata Zet. Soal pembuktian terbalik juga, tim jaksa juga akan mengajukannya jika memutuskan banding.
Syarifuddin tertangkap tangan oleh petugas KPK pada 1 Juni 2011 petang di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Saat penangkapan, Syarif baru saja menerima tas berisi duit Rp 250 juta dari kurator PT SCI Puguh Wirawan. Rencana Puguh menyerahkan duit sudah diendus petugas Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menyadap percakapan telepon keduanya.
Uang Rp 250 juta diberikan Puguh agar Syarif selaku hakim pengawas memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit PT SCI, berupa dua bidang tanah SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Perbuatan Puguh memberi sejumlah duit ke Syarifuddin juga dilakukan agar saat digelar rapat kreditor terbatas pada 8 Juni 2011, aset tersebut sudah dinyatakan sebagai aset yang layak jual dan dengan demikian tidak bermasalah lagi. Rapat yang didatangi Puguh dihadiri pula oleh perwakilan PT BNI Tbk, buruh, dan wakil Kantor Pajak.
ISMA SAVITRI