TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan, Dhana Widyatmika, 37 tahun, dinilai melanggar disiplin karena tidak melaporkan bisnisnya. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pegawai pajak yang berbisnis harus melaporkan pada saat mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kalau tidak melaporkan, berarti tidak patuh,” kata Kiagus di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 28 Februari 2012.
Dia mengatakan rekening gendut milik Dhana sudah dipantau Inspektorat Jenderal sejak Desember tahun lalu. “Laporannya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,” katanya.
Menurut Agus pelaporan harta kekayaan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan cukup disampaikan melalui LHKPN. “Mengisinya harus jujur.” Pelaporan dilakukan berkala setelah dua bulan pengangkatan jabatan baru atau dua tahun jika tidak mendapatkan jabatan baru.
Badaruddin enggan mengungkapkan alasan pengunduran diri Dhana. “Saya tidak tahu,” katanya. Menurut dia, pengunduran diri pegawai atas inisitaif sendiri perlu menyertakan alasan. “Kami panggil, kami lakukan kajian, kami tanyai kenapa dia mengundurkan diri.”
Pegawai golongan III C itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 17 Februari 2012 karena diduga memiliki rekening gendut hasil korupsi. Transaksi mencurigakan terakhir yang terpantau oleh Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) adalah transaksi senilai US$ 250 ribu (sekitar Rp 2,25 miliar). Hasil pemeriksaan membuktikan kekayaan Dhana mencapai Rp 60 miliar, padahal pada LHKPN dia hanya melaporkan kekayaannya sebesar Rp 1,2 miliar per Juli 2011.
Istri Dhana, Dian Anggraeni, yang merupakan pegawai Direktorat Keberatan Banding pada Kantor Pusat Ditjen Pajak, belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan telah menggeledah ruang kerja Dian pada Selasa, 21 Februari 2012.
AKBAR TRI KURNIAWAN