TEMPO.CO, Jakarta -Komisi VII DPR RI mempersilahkan pemerintah untuk segera mengajukan revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini. Revisi ini diperlukan untuk mengesahkan opsi merubah harga bahan bakar minyak bersubsidi yang diajukan pemerintah ke DPR.
"Komisi VII telah mendengarkan pemaparan dan penjelasan pemerintah terkait kompleksitas pelaksanaan amanah pasal 7 Undang-Undang APBN. Komisi VII mempersilahkan pemerintah melakukan APBN-P dengan masukan-masukan dari Komisi VII," kata Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya kala membacakan kesimpulan Rapat Kerja bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa 28 Februari 2012.
Komisi meminta pemerintah segera memasukkan permohonan percepatan pembahasan APBN Perubahan kepada Dewan. Setidaknya permohonan tersebut bisa diajukan pekan ini oleh pemerintah, mengingat perlu waktu selama 30 hari untuk membahas perubahan perhitungan keuangan negara tersebut.
Dia optimistis pemerintah dan DPR dapat mengejar tenggat waktu tersebut.Sehingga, Undang-Undang APBN yang berlaku saat ini bisa diganti dengan regulasi baru yang memungkinkan pemerintah menerapkan kebijakan perubahan harga BBM subsidi.
Pemerintah hari ini mengajukan dua opsi terkait pengendalian konsumsi BBM subsidi. Kedua opsi tersebut menawarkan perubahan harga sebagai solusi menekan subsidi yang kian membengkak. Opsi pertama adalah menaikkan harga BBM subsidi sebesar Rp 1500 per liter, dan opsi kedua adalah dengan membatasi subsidi maksimum sebesar Rp 2000 per liter untuk premium dan solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, mengaku sulit untuk mengendalikan konsumsi dengan cara membatasi pemakaian. Merubah harga BBM subsidi adalah jalan keluar yang tak dapat dihindari seiring melonjaknya harga minyak dunia. Sayangnya, kebijakan merubah harga ini diganjal oleh ketentuan dalam UU APBN 2012 yang melarang pemerintah menaikkan harga BBM subsidi.
"Supaya bisa jalan kita punya tiga pilihan yaitu menerbitkan Perpu, Judicial Review atau APBN-P," kata Wacik. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan Judicial Review dinilai tidak memungkinkan karena butuh waktu yang lebih lama, sementara keadaan ekonomi saat ini sudah mendesak."Jadi kita pakai cara ketiga ini, yaitu pengajuan APBN-P," kata dia.
Permohonan Wacik pun dikabulkan oleh dewan. Komisi Energi mengaku memahami kondisi pemerintah saat ini."Opsi yang paling memungkinkan adalah menaikkan harga. Tetapi perlu revisi APBN pasal 7 dahulu sebelum dapat diterapkan," ujar Satya W Yudha, salah seorang anggota Komisi Energi.
Satya menegaskan komisi hanya setuju revisi APBN untuk merubah harga.Tetapi dewan masih belum memutuskan apakah opsi merubah harga dengan cara dinaikkan sebesar Rp 1500 per liter atau opsi merubah harga dengan memberikan subsidi tetap sebesar Rp 2000 per liter untuk premium dan solar.
GUSTIDHA BUDIARTIE