TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup terus melakukan penyidikan terhadap importir limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), yaitu PT HHS. Perusahaan ini mengimpor 113 kontainer dari Inggris dan Belanda yang diduga kuat mengandung B3.
"Penetapan tersangkanya masih kita proses," ujar Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudaryono, dalam keterangan pers, di kantornya, Selasa, 28 Februari 2012. Ia menambahkan langkah hukum ini dilakukan agar ada efek jera.
Sudaryono mengatakan, penyidik pengawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup (PPNS KLH) bekerja sama dengan PPNS Bea Cukai telah memanggil empat saksi dari perusahaan. Dua diantaranya telah memenuhi panggilan. Kementerian juga memanggil perusahaan surveyor.
"Tidak menutup kemungkinan saksi bertambah,"ujarnya. Kementerian, kata dia, ingin mencari tahu apakah PT HHS sengaja mengimpor limbah yang mengandung B3. ataukah ada kesalahan pada eksportir di Belanda dan Inggris.
"Alibi kan bisa saja. Mereka juga bisa menyalahkan surveyor-nya. Mudah-mudahan kita menemukan titik terang. Kita menduga ini ada kesengajaan dan diketahui," kata dia.
Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan tuntutan pidana tak hanya terhadap perorangan, tetapi juga korporasi. Tuntutannya bisa bersama-sama. Jika terhadap perusahaan, maka yang dituntut direksi yang bertanggung jawab atas perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Sedangkan untuk korporasi dikenakan pidana tambahan antara lain berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, serta perbaikan akibat tindak pidana.
Baru-baru ini, kementerian juga menerima laporan tentang 118 kontainer yang diduga memuat limbah B3. Selain itu, masih ada lebih dari 3.000 kontainer besi tua lainnya teronggok di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang harus diperiksa lebih lanjut. Sampai 25 Februari lalu, 1.271 kontainer siap diperiksa. Temuan sementara, 399 kontainer terkontaminasi limbah B3.
MUNAWWAROH