Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Akan Tuntut Importir Limbah B3

image-gnews
Petugas memperhatikan limbah besi (Steel Scrap), di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (28/1). Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keungan berhasil menegah 113 kontainer limbah besi  terkontaminasi oleh Limbah B3, yang diimpor oleh PT HHS  dari  inggris dan Belanda. ANTARA/Ujang Zaelani
Petugas memperhatikan limbah besi (Steel Scrap), di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (28/1). Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keungan berhasil menegah 113 kontainer limbah besi terkontaminasi oleh Limbah B3, yang diimpor oleh PT HHS dari inggris dan Belanda. ANTARA/Ujang Zaelani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup terus melakukan penyidikan terhadap importir limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), yaitu PT HHS. Perusahaan ini mengimpor 113 kontainer dari Inggris dan Belanda yang diduga kuat mengandung B3.

"Penetapan tersangkanya masih kita proses," ujar Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Sudaryono, dalam keterangan pers, di kantornya, Selasa, 28 Februari 2012. Ia menambahkan langkah hukum ini dilakukan agar ada efek jera.

Sudaryono mengatakan, penyidik pengawai negeri sipil Kementerian Lingkungan Hidup (PPNS KLH) bekerja sama dengan PPNS Bea Cukai telah memanggil empat saksi dari perusahaan. Dua diantaranya telah memenuhi panggilan. Kementerian juga memanggil perusahaan surveyor.

"Tidak menutup kemungkinan saksi bertambah,"ujarnya. Kementerian, kata dia, ingin mencari tahu apakah PT HHS sengaja mengimpor limbah yang mengandung B3. ataukah ada kesalahan pada eksportir di Belanda dan Inggris.

"Alibi kan bisa saja. Mereka juga bisa menyalahkan surveyor-nya. Mudah-mudahan kita menemukan titik terang. Kita menduga ini ada kesengajaan dan diketahui," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan tuntutan pidana tak hanya terhadap perorangan, tetapi juga korporasi. Tuntutannya bisa bersama-sama. Jika terhadap perusahaan, maka yang dituntut direksi yang bertanggung jawab atas perusahaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Indonesia dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Sedangkan untuk korporasi dikenakan pidana tambahan antara lain berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, serta perbaikan akibat tindak pidana.

Baru-baru ini, kementerian juga menerima laporan tentang 118 kontainer yang diduga memuat limbah B3. Selain itu, masih ada lebih dari 3.000 kontainer besi tua lainnya teronggok di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang harus diperiksa lebih lanjut. Sampai 25 Februari lalu, 1.271 kontainer siap diperiksa. Temuan sementara, 399 kontainer terkontaminasi limbah B3.



MUNAWWAROH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bawaslu Temukan Suara Siluman di Pilkada Tangerang

28 Juni 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Bawaslu Temukan Suara Siluman di Pilkada Tangerang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan adanya suara siluman dalam pilkada Tangerang di dua TPS.


Pilkada Tangerang, Ini Alasan Warga Perumahan Mewah Malas ke TPS

28 Juni 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada Tangerang, Ini Alasan Warga Perumahan Mewah Malas ke TPS

Tingkat partisipasi dalam pilkada Tangerang di klaster perumahan mewah tahun ini rendah.


Alasan Bawaslu Banten Rekomendasi Coblos Ulang Pilkada di TPS ini

28 Juni 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Alasan Bawaslu Banten Rekomendasi Coblos Ulang Pilkada di TPS ini

Bawaslu Provinsi Banten menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pilkada Kabupaten Tangerang di Serang dan Lebak.


Saat Pilkada Serentak, Ratu Atut Salat Duha di LP Anak Tangerang

28 Juni 2018

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Saat Pilkada Serentak, Ratu Atut Salat Duha di LP Anak Tangerang

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut tidak ikut Pilkada serentak karena hak pilihnya dicabut terkait statusnya sebagai narapidana kasus korupsi.


Pilkada, Arief - Sachrudin Unggul Sementara Lawan Kotak Kosong

28 Juni 2018

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang juga pasangan petahana Pilkada Kota Tangerang Arief R Wismansyah (kiri) dan Sachruddin (kedua kanan) bersama pendukungnya mengungkapkan kegembiraannya dengan menceburkan diri ke kolam atas keunggulannya terhadap kotak kosong di Karawaci, Tangerang, Banten, Rabu, 27 Juni 2018. Pasangan petahana Arief R Wismansyah dan Sachruddin untuk sementara unggul 86 persen dari kotak kosong pilkada Kota Tangerang yang hanya diikuti satu pasangan calon. ANTARA
Pilkada, Arief - Sachrudin Unggul Sementara Lawan Kotak Kosong

Petahana Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dan wakilnya, Sachrudin, mengklaim menang dalam pilkada serentak 2018 melawan kotak kosong.


Pilkada 2018, Arief Rebut Suara di Lapas Anak Wanita Tangerang

28 Juni 2018

Calon Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan istri memperlihatkan jari berlumur tinta usai mencoblos di pilkada, 27 Juni 2018. Tempo/Ayu Cipta
Pilkada 2018, Arief Rebut Suara di Lapas Anak Wanita Tangerang

Pasangan Arief-Sachrudin unggul dalam pilkada Wali Kota Tangerang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Anak Wanita Kota Tangerang.


Pilkada Kabupaten Tangerang, Inkumben Klaim Raih 90 Persen Suara

27 Juni 2018

Ahmed Zaki Iskandar. Dok TEMPO
Pilkada Kabupaten Tangerang, Inkumben Klaim Raih 90 Persen Suara

Perolehan suara Ahmed Zaki Iskandar - Mad Romli dalam Pilkada Kabupaten Tangerang dinilai sesuai dengan target tim pemenangan.


Hasil Quick Count, Pasangan Inkumben Klaim Kalahkan Kotak Kosong

27 Juni 2018

Calon Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan keluarga besar menunjukkan undangan mencoblos dalam Pilkada serentak, Rabu 27 Juni 2018.  Tempo/Ayu Cipta
Hasil Quick Count, Pasangan Inkumben Klaim Kalahkan Kotak Kosong

Berdasarkan hasil quick count, Arief - Sachrudin memperoleh 80 persen suara sedangkan kotak kosong hanya 14 persen.


Begini TPS Piala Dunia Merebut Hati Warga dalam Pilkada Tangerang

27 Juni 2018

Sejumlah bintang Piala Dunia 2018 tampil di TPS 29 di Griya Dumpit Asri, Kelurahan Gandasari Jatiuwung, Kota Tangerang, untuk Pilkada Tangerang, Rabu, 27 Juni 2018 TEMPO/Ayu Cipta
Begini TPS Piala Dunia Merebut Hati Warga dalam Pilkada Tangerang

Momen Pilkada Tangerang bertepatan dengan Piala Dunia, jadi demam bola dimanfaatkan untuk menggugah warga supaya semangat ke TPS buat mencoblos.


Pilkada 2018, Zaki - Romli Kalah Telak di Kampung Nelayan

27 Juni 2018

Ahmed Zaki Iskandar. Dok TEMPO
Pilkada 2018, Zaki - Romli Kalah Telak di Kampung Nelayan

Tingkat partisipasi pemilih di Kampung Dadap, Tangerang, Banten, tergolong rendah dalam Pilkada 2018.