TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial mengecam peristiwa pembacokan jaksa Sistoyo, terdakwa suap kasus jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 29 Februari. Polisi yang mengawal Sistoyo dituding teledor.
"Jika pengadilan sudah meminta bantuan pengamanan polisi, maka polisilah yang teledor," kata Imam Anshori, Wakil Ketua Komisi Yudisial, melalui pesan pendek yang dilayangkan ke Tempo, Rabu, 29 Februari 2012.
Imam menuturkan semua yang beraktivitas dalam sidang, baik hakim, jaksa, terdakwa, pengacara, saksi, dan pihak yang terkait dalam penanganan perkara, harus memperoleh jaminan keamanan. Oleh karena itu, polisi sejak awal harus memeriksa pengunjung sidang, apakah membawa senjata atau benda yang membahayakan. "Pembacokan terdakwa sangat memprihatinkan," ucapnya.
Imam berharap Mahkamah Agung kembali mengevaluasi pengamanan sidang di pengadilan. Anggaran pengamanan sidang harus disediakan. Kerja sama pengamanan dengan polisi juga perlu ditingkatkan agar terwujud peradian yang bebas dan aman.
Jaksa nonaktif Sistoyo dibacok oleh seorang pria bernama Deddy Sugarda seusai sidang pembacaan eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Sistoyo dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan delapan jahitan di dahinya.
Sistoyo didakwa menerima suap Rp 100 juta dari terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang ditanganinya, Edward M. Bunyamin, pada 21 November 2011 di kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Suap sebagai bayaran Sistoyo agar menuntut Edward dengan hukuman lebih ringan.
TRI SUHARMAN