TEMPO.CO, Depok - Siswa Sekolah Dasar Negeri 1 Cinere, Depok, Jawa Barat, AMN, 13 tahun, berharap penahanannya tidak sampai tahunan. Sebab, dia ingin melanjutkan pendidikannya ke sekolah menengah pertama (SMP). "Kalau bisa hukuman saya tidak sampai tahunan," katanya setelah mendapatkan pelajaran dari wali kelasnya di tahanan Polsek Beji Depok, Rabu, 29 Februari 2012.
AMN juga berharap jika ia sudah keluar dari tahanan, dia akan pindah sekolah ke Palembang yang dekat dengan ibunya, Meliwati. "Saya malu kalau kembali sekolah di sekolah yang sekarang," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat, 17 Februari 2012, AMN menusuk teman kelasnya, Syaiful Munif, 13 tahun, sebanyak delapan kali. Penusukan ini terjadi karena korban meminta telepon genggamnya yang dicuri AMN. Syaiful sampai saat ini masih menjalani perawatan di RS Fatmawati, Jakarta.
AMN dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara. Tapi, ancaman kurungan itu hanya enam tahun karena AMN masih berusia di bawah 18 tahun.
AMN mengatakan saat tes psikologi ia bisa menjawab semua pertanyaan dari dua psikolog dari Universitas Indonesia. Tes psikologi dilakukan pada Jumat, 24 Februari 2012. Sampai saat ini ia belum mengetahui hasilnya. "Soalnya lumayan banyak, tapi saya bisa menjawabnya," ujarnya.
Wali kelas VI SDN 1 Cinere, Andi Sodikman, mengatakan, pihak sekolah mengharap AMN bisa kembali ke sekolah. Para siswa juga sudah bisa menerima kejadian itu sebagai musibah. "Para siswa sudah tidak mempermasalahkan kasus itu," katanya.
AMN mendapat pelajaran dari wali kelasnya Andi mulai pukul 10.00-11.30, Rabu, 29 Februari 2012. "Bulan Maret kami akan menjadwalkan tiga kali sehari," ujar Andi.
ILHAM TIRTA