TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan polisi belum bisa meminta keterangan John Refra alias John Kei terkait kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (sekarang PT Power Steel Mandiri) Tan Harry Tantono. “Belum ada pemeriksaan hingga kini,” kata Rikwanto, Rabu, 29 Februari 2012.
Menurut Rikwanto, John Kei masih dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Sampai saat ini polisi tidak memintai keterangan pentolan Angkatan Muda Kei (AMKei) tersebut. John Kei dirawat di RS Polri agar pulih dari luka tembak yang ia alami.
Pengacara John Kei, Tofik Chandra, mengatakan dua pen platina dipasang di kaki John Kei untuk menyangga tulangnya yang patah.
John Kei ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung. Ayung ditemukan tergeletak berlumuran darah di atas sofa di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada 26 Januari lalu. Sesaat sebelum dibunuh, John dan Ayung bercakap-cakap di kamar itu. Kemudian datang belasan anak buah John dan setelah itu Ayung ditemukan mati terbunuh.
ANANDA BADUDU