TEMPO.CO, Purwokerto - Hari ini merupakan hari pertama pemberlakuan larangan merokok di dalam kereta api. Namun petugas keamanan khusus kereta api menemukan banyak stiker larangan merokok di dalam kereta yang rusak dan hilang diambil penumpang kereta.
“Stiker yang hilang mencapai 80 persen. Kemungkinan dirusak oleh penumpang kereta api yang iseng,” kata Humas PT Kereta Api Daerah Operasional V Purwokerto, Surono, Kamis, 1 Maret 2012.
Surono mengatakan sedikitnya seratusan stiker dipasang di setiap gerbong. Pemasangan itu merupakan bagian dari kebijakan baru PT Kereta Api yang melarang penumpang merokok di dalam kereta api mulai 1 Maret.
Menurut dia, dalam kebijakan baru ini penumpang yang tidak menghiraukan peringatan petugas akan diturunkan di stasiun terdekat. Perusak stiker juga akan ditindak tegas dengan diturunkan di stasiun terdekat.
Surono mengatakan akan memasang kembali stiker yang rusak dan hilang itu. “Kesadaran untuk tidak merokok sudah bagus. Kami juga menyediakan ruang khusus di stasiun,” katanya.
Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menyambut baik larangan merokok di dalam kereta itu. “Tapi seharusnya ada gerbong khusus bagi perokok juga,” katanya.
Ia memberi apresiasi khusus terhadap upaya PT Kereta Api meningkatkan pelayanan dan kenyamanan untuk penumpang. Hanya, kata dia, pemerintah juga seharusnya memberikan dana kewajiban pelayanan publik (PSO) bagi PT Kereta Api agar bisa menambah gerbong kereta yang bisa dinikmati masyarakat kecil.
ARIS ANDRIANTO