Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Ragukan Kesehatan Jiwa Pembacok Jaksa

image-gnews
Deddy Sugardo (kiri) pelaku pembacokan Jaksa Sistoyo dikawal petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. ANTARA/Agus Bebeng
Deddy Sugardo (kiri) pelaku pembacokan Jaksa Sistoyo dikawal petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. ANTARA/Agus Bebeng
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Mora Saragih, penasihat hukum Deddy Sugardo, meyakini jika aksi pembacokan jaksa Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu, 29 Februari 2012, semata adalah ekspresi akumulasi kekecewaan seumur hidup kliennya atas perilaku korup aparat penegak hukum. Deddy, menurut dia, juga pelaku tinggal aksi penganiayaan Sistoyo.

"Di negeri ini kan banyak orang yang membenci aparat pemerintah. Cuma dengan aksi senekat itu memang dilakukan pelaku (Deddy) dalam kondisi sadar dan sehat secara psikis?" ujarnya saat ditemui di kantor hukum Monang Saragih dan Rekan, Kota Bandung, Kamis 1 Maret 2012.

Karena itu, Mora menginginkan agar penyidik tak cuma melihat perbuatan kasat mata kliennya, namun juga latar belakang kehidupan Deddy. "Penyidik harusnya melihat latar belakang kenapa dia nekat. Kan ada kemungkinan dia sakit secara psikis," katanya.

Namun, Mora pula mengakui jika pihaknya tak bisa memaksa penyidik Polrestabes Bandung untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan Deddy. Alasannya, tahap penyidikan merupakan otoritas penyidik. "Di tahap penyidikan, kami memang nggak bisa minta supaya Pak Deddy diperiksa oleh ahli jiwa. Tapi di persidangan pemeriksaan nanti tentu kami akan menghadirkan ahli jiwa," katanya.

Mora juga menyebutkan jika Deddy adalah salah satu pendengar setia Radio Mora yang didirikan keluarganya. Meski administrasi keanggotaannya belum diperbaharui, Deddy aktif dalam komunitas pendengar Mora yang disebut Amor. "Dia orang yang mengerti masalah hukum dan aktif menjadi pendengar yang suka ikut mengkritisi kinerja aparat penegak hukum di Radio Mora," katanya.

Salah satu penyiar Radio Mora, Erwin Permadi, mengenal Deddy tak cuma sebagai pendengar setia di udara, namun juga sebagai salah satu pendengar yang cukup sering kongko bersama sesama anggota Amor di kantor Radio Mora.

Erwin mengakui di udara Deddy bisa bicara keras saat mengkritisi carut-marut aparat penegak hukum dan tak putusnya kasus korupsi di negeri ini. "Tapi di udara banyak juga pendengar lain yang bisa bicara lebih kritis dan lebih pedas daripada Deddy," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, di darat, kata Erwin, Deddy adalah sosok yang ramah dan jauh dari kesan sangar. "Menurut saya, dia bukan tipe aktivis fanatik organisasi, pergerakan atau semacamnya. Apalagi aktivis yang nekat berbuat kasar," katanya.

Erwin pun menduga jika aksi nekat membacok jaksa Sistoyo bisa jadi adalah akumulasi kekecewaan Deddy yang sejak kecil hidup di lingkungan yang terkenal keras di Kota Bandung, kawasan Cicadas.
Sejak kecil, kata dia, Deddy mungkin sudah melihat langsung ulah korup aparat penegak hukum seperti polisi dan Satpol PP yang suka memalak rakyat kecil di lingkungannya.

"Dan setelah berpuluh tahun, ketika kasus korupsi aparat negara malah kian parah, akumulasi kegeraman itu dia tumpahkan kemarin dengan nekat," katanya.

Erwin juga meyakini aksi Deddy bukanlah pesanan orang atau kelompok tertentu, apalagi partai politik. Menurut dia, aksi Deddy membacok Sistoyo murni atas inisiatif pribadi Deddy sendiri. "Makanya menurut saya dia mungkin juga harus diperiksa kesehatan psikisnya. Kalay fisiknya sih kan jelas dia sehat," kata Erwin.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun


Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

3 September 2019

Ilustrasi suap
Menerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain

Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.


Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

3 September 2019

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Dinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.


KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

13 Mei 2019

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019. Ahmad Marzuqi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. TEMPO/Imam Sukamto Penyidik KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Ahmad Marzuqi, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terhadap hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.


KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

22 Januari 2019

Ilustrasi suap
KPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel

KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

14 Desember 2018

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. KPK berhasil menjaring sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.


PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

7 Desember 2018

Sekertaris Jenderal PPP Arsul Sani usai menjadi pembicara dalam diskusi publik bertajuk
PPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol

PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.


Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

7 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), dalam konferensi pers OTT Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.  Zainudin merupakan adik kandung dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.


Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

6 Desember 2018

Ilustrasi suap
Kasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka

Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.


KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

6 Desember 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri), menyaksikan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK Bupati Lampung Selatan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Penyidik KPK mengamankan 4 orang termasuk Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim

KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.