TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dhana Widyatmika, Daniel Afredo, menyatakan pemeriksaan perdana untuk kliennya di Jaksa Agung Muda Pidana Kusus (JAM Pidsus) belum menyentuh urusan substansi kasus yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung.
"Baru sekitar riwayat pekerjaan saja," ujarnya di pelataran gedung bundar JAM Pidsus, Kamis 1 Maret 2012. Karena itu, lanjut Daniel, pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait kasus kliennya.
Pengacara Dhana yang lain, Reza Dwijanto, membantah tudingan korupsi yang dilakukan Dhana hingga Rp 60 miliar. "Kejaksaan juga tidak pernah menyampaikan Rp 60 miliar kok," ujarnya.
Reza juga menolak menjelaskan dari mana duit dan aset kliennya yang mencapai puluhan miliar rupiah. Dia beralasan hal tersebut sudah masuk ke dalam substansi kasus. Reza juga enggan menjelaskan transaksi mencurigakan dalam rekening kliennya. "Kita tunggu prosesnya," ujar Reza.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum, M. Adi Toegarisman, menolak menjelaskan materi pemeriksaan Dhana hari ini. Adi malah meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada pengacara Dhana.
Adi juga mengatakan pemeriksaan terhadap Dhana akan dilanjutkan besok, Jumat 2 Maret 2012. Selain Dhana juga akan diperiksa Jamaludin, yang juga ikut diperiksa hari ini. Jamaludin merupakan direktur PT. Mitra Modern Mobilindo, yang diduga dimiliki oleh Dhana.
INDRA WIJAYA