TEMPO.CO, Jakarta-Kubu Nunun Nurbaeti menyatakan Miranda Swaray Goeltom adalah pihak yang bertanggung jawab dalam kasus suap pemberian cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesiapada 2004. Tersangka dalam kasus cek pelawat ini justru tidak mengetahui adanya pemberian cek itu.
"Yang terpilih siapa? Ya dia dong yang harus bertanggung jawab," kata pengacara Nunun, Ina Rachman, melalui pesan BlackBerry kepada Tempo, Kamis, 1 Maret 2012.
Dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu, Miranda terpilih sebagai pemenang dengan mengalahkan S. Budi Rochadi dan Hartadi Sarwono. Belakangan terungkap bahwa kemenangan Miranda itu karena adanya suap kepada anggota DPR periode 1999-2004. Puluhan anggota Dewan penerima cek tersebut kemudian dipidana bersalah.
Miranda pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus ini pada 26 Januari lalu. Ada pun Nunun ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2011 lalu. Sebelumnya istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini sempat kabur ke luar negeri dengan alasan berobat. Namun dia ditangkap polisi di Bangkok, Thailand, pada 7 Desember lalu.
Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004. Nunun juga diduga mendapat uang Rp 1 miliar atas perannya membantu Miranda sehingga terpilih.
Cek itu dipesan oleh PT First Mujur Plantation and Industry kepada Bank Internasional Indonesia (BBI) melalui Bank Artha Graha. Dari dokumen Tempo, Artha Graha membeli cek pelawat di BII pada 8 Juni 2004.
Ina Rachman mengatakan, kliennya tidak mengetahui keterlibatan pihak lain dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 lalu itu. "Memang ibu N tidak mengetahui apa pun," katanya.
Nunun pada Jumat besok, 2 Maret, akan menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara Pengadilan Negeri Pusat, Sujatmiko, mengatakan persidangan akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.
Ina Rachman yang dikonfirmasi mengatakan kliennya siap menjalani persidangan. Dia juga mengatakan bahwa Nunun dalam keadaan sehat.
RUSMAN PARAQBUEQ