TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat membekuk tujuh pengedar narkoba setelah sebulan lebih melakukan penyelidikan. Para tersangka yang dibekuk itu adalah Marcellina alias MJ binti AM 32 tahun, Joseph alias J (41), S (28), A (33), AI (35), BK (43), dan ES (26).
Marcellina ditangkap di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 25 Februari 2012 lalu. Dari pengembangan penangkapan tersangka Marcellina polisi menangkap J, S, A, dan AI esok harinya. BK dan ES ditangkap pada 31 Januari 2012 lalu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba dari berbagai jenis sabu, ekstasi, dan happy five. “Total nilainya sekitar Rp 10-15 miliar," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana, Kamis 1 Maret 2012.
Menurut Suntana, penangkapan Marcellina berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di tempat tinggalnya di Mangga Besar, Jakarta Pusat. BK dan ES juga ditangkap atas laporan warga dan informan yang tidak bersedia diketahui identitasnya. BK ditangkap ketika sedang melakukan transaksi narkoba di Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara. Sedangkan ES ditangkap ketika sedang mengedarkan narkoba di Bojong Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.
Suntana mengatakan dari tujuh tersangka itu tidak seorang pun residivis. Polisi masih menyelidiki keterkaitan antara para pengedar itu.
Dari tangan Marcellina, Joseph, S, A, dan AI, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat kotor 1.145 gram dan 8.500 butir dengan berat kotor sebesar 1.837 gram. Selain itu, juga 2.800 butir psikotropika jenis happy five dengan berat kotor 1.837 gram.
Harga pasaran sabu yang diedarkan Marcellina, Joseph, S, A, dan AI, adalah Rp 1,5 juta per gram. Harga pasaran ekstasi Rp 300 ribu per butir. Harga pasaran happy five adalah Rp 100 ribu per butir. "Total nilai narkoba yang disita dari mereka adalah Rp 4,5 miliar," kata Suntana.
Dari tangan BK dan ES, polisi menyita psikotropika jenis happy five masing-masing berjumlah 5.000 butir dan 50.000 butir. Harga pasaran happy five yang mereka edarkan adalah Rp 150 ribu per butir. Diperkirakan nilai narkoba yang disita polisi dari kedua tersangka adalah Rp 8,2 miliar.
Marcellina mengatakan ia terpaksa menjadi pengedar narkoba karena beban ekonomi. Suaminya sudah meninggal dunia. “Saya harus menghidupi tiga orang anak," kata dia, sambil menutupi wajahnya dengan kaus.
Ketika ditanya tentang awal mula pekerjaannya sebagai pengedar, Marcellina hanya berujar, "Tidak tahu, saya pusing."
Para tersangka selalu diam dan menutupi wajah mereka dengan kaus atau handuk saat dihadapkan ke awak media dari awal sampai akhir. Polres Metro Jakarta Barat sedang mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar dan produsen narkoba.
Menurut Suntana, para tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati serta denda Rp 10 miliar.
MARIA GORETTI