TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengakui KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yulianis, Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, di Hotel Ritz Carlton. Menurut Busyro, pemeriksaan di hotel tersebut dilakukan atas permintaan dari Yulianis. "Benar kami memeriksa Yulianis di Hotel Ritz Carlton," kata Busyro saat rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2012.
Busyro menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan KPK murni atas permintaan Yulianis. Hal itu dikatakan Busyro dengan mempertimbangkan alasan keamanan. "Karena Yulianis merasa lebih aman jika diperiksa di sana (Hotel Ritz Carlton)," Busyro menjelaskan.
Namun, Busyro membantah KPK menanggung semua biaya pemeriksaan itu. Semua biaya pemeriksaan itu ditanggung oleh Yulianis. "KPK tidak membayar apa pun," kata Busyro.
Pemeriksaan itu dinilai Busyro tak melanggar apa pun. Busyro menilai langkah KPK tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Sesuai Pasal 111 KUHAP," kata Busyro.
Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Yulianis mengatakan Nazar membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300 miliar dari uang hasil korupsi. Atas dasar itu KPK kemudian menjerat Nazar dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Langkah KPK tersebut langsung dipertanyakan oleh Junimart Girsang, pengacara Nazar. Junimart mempertanyakan bukti yang digunakan KPK dalam menjerat Nazar dengan pasal TPPU tersebut. Junimart juga meragukan kebenaran dari kesaksian Yulianis di pengadilan.
Junimart lantas menuding Yulianis telah diarahkan oleh KPK untuk bersaksi demikian di pengadilan. Junimart menuding arahan dari KPK tersebut dilakukan saat pemeriksaan di Hotel Ritz Carlton.
DIMAS SIREGAR