TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengaku tidak tahu adanya laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan oleh Dhana Widyatmika. Padahal PPATK menyatakan telah melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak sejak Januari 2011. ”Terus terang saya tidak tahu (adanya laporan tersebut),” katanya Kamis, 1 Maret 2012.
Menurut Fuad, selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak, ia belum pernah mendapat laporan dari PPATK terkait dengan rekening Dhana. ”Pokoknya zaman saya tidak ada. Saya tidak penah lihat laporan soal Dhana ini. Jadi mungkin hanya dilaporkan ke aparat penegak hukum,” ucapnya.
Pernyataan Fuad itu bertentangan dengan pernyataan atasannya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menteri Agus kemarin menyatakan bahwa PPATK telah menyerahkan laporan mengenai sejumlah transaksi mencurigakan pegawai pajak, termasuk nama Dhana di dalamnya, ke Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2011. Sayangnya laporan tersebut tidak disampaikan ke Kementerian Keuangan. ”Semestinya itu dilaporkan ke kami (Kementerian Keuangan) selaku atasannya, sehingga kami bisa cepat mengambil tindakan,” kata Agus.
Menteri Agus menyayangkan langkah PPATK yang hanya memberi laporan ke Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Menurutnya, langkah itu juga di luar kebiasaan, yang mana sebelumnya sejak 2007 PPATK selalu memasok laporan langsung ke Kementerian Keuangan. ”Sepanjang 2007 sampai 2011 terhadap 88 nama dan semuanya kami telusuri dan tindaklanjuti,” katanya. Dari 88 nama yang dilaporkan, 32 pegawai sudah diberikan hukuman disiplin, dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ataupun diberhentikan. ”Sebagian masih dalam proses pemeriksaan.”
Kejaksaan Agung telah menetapkan Dhana sebagai tersangka penerima suap pada 17 Februari lalu. Sejumlah hartanya telah disita. Bahkan Kejaksaan juga menggeledah meja kerja Dian Anggreni, istri Dhana, di Direktorat Keberatan Banding Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
AGUNG SEDAYU