TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penataan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Sudaryono mengatakan, 113 peti kemas yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT HHS itu akan dikembalikan ke negara pengirimnya, Inggris dan Belanda.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penyitaan terhadap 113 peti kemas itu pada 22 Februari 2012 lalu. Limbah dari Inggris dan Belanda ini sudah mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. "Proses selanjutnya akan dipilah karena sebagian akan dijadikan barang bukti," kata Sudaryono, Kamis, 1 Maret 2012. Setelah itu, katanya, peti kemas bermasalah itu baru akan dikirim kembali ke Inggris dan Belanda.
PT HHS belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama terhadap PT HHS baru dilakukan pada 20 Februari 2012 lalu. Sebelumnya, pada Januari 2012 lalu, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup mengamankan 113 peti kemas yang dikirim dari Inggris dan Belanda. Peti kemas tersebut memuat besi bekas yang terkontaminasi limbah berbahaya dan beracun.
SYAILENDRA