TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tjahjo Kumolo, membantah adanya usulan dari Megawati Soekarnoputri kepada DPR untuk memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada 2004.
“Yang bisa memberikan instruksi ke DPR adalah ketua atau pimpinan DPR,” kata Tjahjo Kumolo melalui pesan pendek, Jumat, 2 Maret 2012.
Tjahjo menyatakan, berdasarkan prosedur, tidak mungkin Megawati memberikan instruksi dan usulan kepada DPR. Pada 2004, sebagai Presiden, menurut Tjahjo, Megawati tidak pernah memberikan usulan mengenai calon deputi gubernur BI kepada anggota Dewan.
Terkait dengan bukti sejumlah anggota PDIP yang menerima cek pelawat seperti Dudhie Makmun Murod, Panda Nababan, dan Emir Moeis, Tjahjo memilih tidak berkomentar banyak sebelum mengetahui secara pasti isi dari dakwaan jaksa kepada Nunun. “Tidak enak berkomentar dari katanya, kita tunggu saja bagaimana sidang Nunun,” kata Tjahjo.
Hari ini nama mantan Presiden Megawati Soekarnoputri muncul dalam persidangan perdana terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ketua Umum PDI Perjuangan itu disebut mengusulkan tiga calon, yakni Miranda Swaray Goeltom, Hartadi A. Sarwono, dan Budi Rochadi dalam pemilihan deputi gubernur senior melalui Dewan.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Andi Suharlis, menyatakan pada Mei 2004 Komisi IX DPR menerima tugas pimpinan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon yang diusulkan tersebut.
FRANSISCO ROSARIANS