Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 18 Tahun Penjara, Pepi Fernando Senyum  

image-gnews
Terdakwa perkara terorisme terkait kasus
Terdakwa perkara terorisme terkait kasus "bom buku" Pepi Fernando. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim memvonis terdakwa pimpinan teroris bom buku, Pepi Fernando, selama 18 tahun penjara. "Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak terorisme," kata Ketua Majelis Hakim, Moestafa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 5 Maret 2012.

Moestafa menyatakan vonis penjara Pepi masih dikurangi masa tahanan yang sudah ia jalani. Dalam pembacaan vonis, majelis hakim juga meminta Pepi tetap berada di rumah tahanan. Barang bukti dikembalikan ke jaksa karena masih digunakan untuk sejumlah perkara. Hakim juga mengenakan Pepi beban perkara sebesar Rp 5.000.

Majelis menyatakan Pepi selama persidangan sopan dan kooperatif. Pepi selalu menyatakan secara tegas dan jujur semua yang sudah dilakukannya. Akan tetapi, menurut Moestafa, hal yang memberatkan Pepi adalah sikap tidak menyesal atas aksinya yang memakan korban.

Pepi hadir dalam persidangan dengan pakaian gamis warna hitam dan sorban bermotif kotak-kotak merah putih. Dia tampak ceria dan seringkali melempar senyum ke arah peserta sidang dan wartawan.

Pepi juga tampak tenang dan masih bisa tersenyum setelah mendengar vonis dari majelis hakim. Kuasa hukum Pepi, Asluddin Hadjani, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Hal serupa juga dinyatakan jaksa atas vonis yang jauh dari tuntutan ini.

Jaksa mendakwa Pepi Fernando dengan Pasal 14 juncto Pasal 6, Pasal 14 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Jaksa juga mendakwa Pepi dengan Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-Undang Terorisme dan Pasal 15 juncto Pasal 9 karena menggunakan senjata api dan bahan peledak.

Jaksa Rini Hartatie sendiri menuntut Pepi dengan hukuman seumur hidup. Pepi dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Pepi juga dianggap terbukti bermufakat mencoba melakukan teror, merusak bangunan, serta meresahkan masyarakat.

Tuntutan yang diajukan jaksa telah sesuai dengan fakta menyangkut korban luka dan korban jiwa, yaitu tuntutan sesuai dengan dampak yang dirasakan korban jiwa dan korban luka. Aksi teror yang dilakukan terdakwa juga dengan jelas telah menimbulkan trauma bagi masyarakat, khususnya ketakutan dan kengerian massal akan terjadinya teror bom.

"Kami beri waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," kata Moestafa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pepi bersama 16 anggota kelompoknya terlibat dalam enam tindak pidana terorisme dari Agustus 2010 sampai April 2011.

Mereka merakit bom termos yang ditujukan bagi rombongan Presiden SBY dan diletakkan di daerah Cawang. Pada Maret 2011, mereka juga merakit bom buku. Bom ini kemudian dikirim ke Endriarto Anas, musisi Ahmad Dhani, Ulil Abshar Abdalla, dan Goris Mere.

Pada bulan yang sama, Pepi kembali berupaya menyerang rombongan Presiden SBY dengan sebuah bom berbentuk kotak yang diletakkan di pinggir Jalan Raya Alternatif Cibubur.

Mereka juga mencoba menyerang Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) di daerah Tangerang Selatan, tapi gagal.

Pepi dan kelompoknya juga batal berencana meledakkan sebuah gereja di daerah Kranji, Bekasi. Mereka justru memindahkan sasarannya di sebuah jembatan di Kanal Banjir Timur yang dua hari kemudian menewaskan seorang pemulung di lokasi.

Terakhir, mereka kembali merencanakan serangan di Gereja Christ Cathedral Serpong dengan bom yang berbentuk pipa. Sebelum bom itu meledak, Pepi tertangkap di Aceh pada 21 April 2011.

FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

7 menit lalu

Kembang api  yang dinyalakan saat pergantian tahun baru 2014, dekat Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, (1/1). Ribuan warga antusias menghadiri Jakarta Night Festival yang diadakan Pemrov DKI untuk merayakan tahun baru 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.


Harry Kane Kecewa dengan Imbang Bayern Munchen vs Real Madrid di Leg 1 Semifinal Liga Champions

9 menit lalu

Pemain Bayern Munchen Harry Kane. REUTERS/Angelika Warmuth
Harry Kane Kecewa dengan Imbang Bayern Munchen vs Real Madrid di Leg 1 Semifinal Liga Champions

Penyerang Bayern Munchen, Harry Kane, mengungkapkan kekecewaannya setelah timnya hanya bermain imbang di leg pertama semifinal Liga Champions.


Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

15 menit lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.


PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

19 menit lalu

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kedua kiri) bersama istri (ketiga kiri) berfoto bersama pelajar dengan membawa Piala Adipura Kencana 2023 saat kirab di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 6 Maret 2024. Kota Surabaya meraih penghargaan Adipura Kencana untuk ke-8 kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas prestasi dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.


Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

25 menit lalu

Pawai komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender)
Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.


Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

30 menit lalu

Petugas saat melakukan pengawasan sebelum dimulainya pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2024 di Universitas Pembangunan Nasional
Penyebab Aplikasi Soal Ujian Mati di Hari Pertama UTBK 2024, Begini Penjelasan Panitia Pusat

Hari pertama pelaksanaan UTBK 2024 diwarnai kendala teknis pada akses soal ujian yang dialami para peserta. Ada empat dugaan penyebabnya.


Preview Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23 2024

36 menit lalu

Pemain Timnas Indonesia U-23 Rizky Ridho saat melawan Uzbekistan U-23 pada semifinal Piala Asia U-23. Foto : PSSI
Preview Laga Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23 2024

Duel timnas U-23 Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 akan digelar Kamis malam WIB, 2 Mei 2024.


Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

38 menit lalu

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.


Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

43 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kiri) bersepeda di jalan terusan Bung Hatta, Mataram, NTB, Rabu (1/5/2024). Presiden bersepeda berkeliling kota di sela-sela rangkaian kunjungan kerja selama tiga hari di NTB. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa).
Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Anak Kedua Seleksi Timnas U-16, Darius Sinathrya: Apapun Hasilnya Tetap Bangga

44 menit lalu

Darius Sinathrya dan Donna Agnesia bersama putra kedua mereka, Diego Andres Sinathrya. Foto: Instagram/@darius_sinathrya
Anak Kedua Seleksi Timnas U-16, Darius Sinathrya: Apapun Hasilnya Tetap Bangga

Anak kedua Darius Sinathrya dan Donna Agnesia, Diego memenuhi panggilan seleksi Timnas Indonesia U-16 di Yogyakarta.