TEMPO.CO, Yogyakarta - Para nasabah eks Bank Century Yogyakarta menyegel Bank Mutiara, Senin, 5 Maret 2012. Mereka mengganggap Bank Mutiara melanggar hukum karena tidak mau mengembalikan uang nasabah eks Century yang jumlahnya mencapai Rp 75 miliar.
Penyegelan itu berlangsung sejak pukul 06.30 WIB. Para nasabah menggandeng anggota Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan TNI/ Polri (FKPPI) untuk menyegel kantor itu. Organisasi kepemudaan itu turut dalam aksi lantaran banyak anggotanya menjadi nasabah bank yang dinilai bermasalah itu. "Kami akan menutup Bank Mutiara," kata R. Simon Nugroho, Komandan Satuan Tugas FKPPI Yogyakarta, di depan kantor Bank Mutiara, Jalan Adi Sucipto, Yogyakarta.
Mengenakan seragam loreng hitam abu-abu, 20 anggota FKPPI menggelar spanduk tepat di pintu kantor Bank Mutiara. Spanduk itu bertuliskan "Berdasarkan kesepakatan BANK MUTIARA DITUTUP sampai dengan memenuhi keputusan hukum." Ada juga spanduk yang bertuliskan "Jangan kita beri ruang bagi mereka pelaku anarkis hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta."
Para nasabah menganggap Bank Mutiara melanggar hukum karena sudah ada keputusan hukum tetap yang mewajibkan pengembalian uang nasabah senolai Rp 75 miliar. Keputusan hukum yang dimaksud yakni Surat Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) nomor 15/Abs/BPSK-Yk/VIII/2009.
Para nasabah itu sudah 16 kali melayangkan surat tagihan, tetapi tidak ditanggapi pihak bank. "Bank ini bermasalah dan harus ditutup karena mengotori daerah kami," kata Simon.
Aktivitas Bank Mutiara dari luar terlihat lumpuh. Tidak ada nasabah yang datang, sedangkan karyawannya memilih bertahan di dalam kantor. Lebih dari 30 polisi berjaga di sekitar lokasi kantor itu.
Hingga kini manajemen Bank Mutiara belum memberi keterangan. Namun, beberapa waktu lalu, Kepala Bank Mutiara Yogyakarta, Sugiri, mengatakan tidak akan mengucurkan uang kepada para nasabah eks Century sebelum ada perintah dari kantor pusat.
MUHAMAD SYAIFULLAH