TEMPO.CO, Bogor-- Kepolisian Resor Bogor meringkus Brigadir Satu Sg, anggota Brimob, karena diduga memeras turis asal Timur Tengah bernama Al-Mutairi A. Nasser, 40 tahun. Pemerasan itu terjadi di Villa Pratama, Cisarua, Bogor, Jumat 2 Maret 2012. Dalam aksinya, Sg berkomplot dengan tiga warga sipil, yakni Budi Dermawan, Apip, dan Suparman.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Ajun Komisaris Imron Ermawan membenarkan penangkapan itu. "Tindakan pelaku yang anggota aktif Korps Brimob benar-benar mencoreng institusi kepolisian," katanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berasal dari Kesatuan Brimob Kelapa Dua, Depok. "Dia sudah ditahan."
Menurut Imron, pemerasan itu dirancang oleh Sg dengan matang. Dia menjebak korban dengan memasukkan perempuan pekerja seks ke Vila Pratama. Bersama perempuan itu, pelaku juga menitipkan ganja.
Tidak berapa lama setelah perempuan tersebut masuk, pelaku datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan. Kepada korban, mereka mengatakan sedang menjalankan operasi antinarkoba di wilayah Puncak. "Pelaku kemudian menemukan satu linting ganja. Barang inilah yang dijadikan alasan untuk memeras," kata Imron.
Korban ketakutan saat diancam akan dibawa ke kantor polisi. Dia mengiyakan saja saat pelaku meminta sejumlah uang jika korban tidak ingin kasus ini berlanjut. Korban kemudian menyerahkan uang 8.100 riyal.
Belakangan, korban memberanikan diri melapor ke Polres Bogor. Pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan serta Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang 8.100 riyal, Toyota Avanza, 1 senjata api revolver, dan 22 amunisi.
ARIHTA U SURBAKTI