TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Benny Kabur Harman, membantah pembentukan Panitia Kerja Putusan Peradilan akan mengintervensi kinerja Mahkamah Agung. Panitia kerja hanya akan mengkaji dan menginventarisir putusan peradilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Tidak perlu merasa diintervensi,” kata Benny di gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Maret 2012.
Benny menegaskan, pembentukan panitia kerja ini didasari oleh beberapa alasan. Misalnya, ada banyak putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap namun tidak dilakukan eksekusi. Ketidakjelasan waktu eksekusi ini dinilai merugikan masyarakat pencari keadilan.
Benny juga menilai, banyak putusan yang kontraproduktif. Contohnya, ada banyak putusan berbeda antara peradilan umum dengan peradilan tata usaha negara pada sengketa yang sama. Selain itu, ada banyak putusan pidana yang tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Peninjauan Kembali diajukan berkali-kali,” ujarnya.
Atas dasar itulah, Komisi Hukum DPR berinisiatif membentuk panitia kerja untuk mengumpulkan kasus-kasus yang berkekuatan hukum tetap, namun bermasalah dalam eksekusi. Saat ini, panitia kerja sedang menyusun jadwal kerja. Masyarakat yang memiliki perkara dan sudah berkekuatan hukum tetap dipersilakan untuk mengadu. “Kami sedang susun jadwalnya,” ujarnya.
Benny menegaskan, pembentukan panitia kerja ini bukanlah bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. Panitia kerja tidak akan menangangi perkara yang masih dalam proses peradilan, termasuk di Mahkamah Agung. Panitia kerja juga tidak akan memanggil hakim agung yang sedang menangani perkara. “DPR hanya menjalankan fungsi perwakilan,” kata dia.
Benny mengaku, pembentukan panitia kerja ini tidak akan menggantikan peran dari Komisi Yudisial. Panitia kerja ini bertujuan untuk mempercepakt reformasi birokrasi di jajaran Mahkamah Agung. Apalagi, kata dia, Komisi Hukum sangat menaruh harapan kepada Ketua MA yang baru terpilih. “Kami ingin menciptakan lembaga peradilan yang independen dan kredibel.”
Masyarakat diharapkan bisa mendukung panitia kerja ini. Benny menyatakan, lembaga swadaya masyarakat yang tidak mendukung kehadiran panitia kerja ini patut dipertanyakan. Komisi Hukum akan menanyakan kepada pihak terkait, kenapa putusan tidak kunjung dieksekusi. “Harus ada solusi masalah ini,” kata dia.
I WAYAN AGUS PURNOMO