TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat berkunjung ke Prancis dan Australia dengan alasan studi banding sebelum merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. “Kedua negara itu dianggap sukses,” kata Ketua Komisi Hukum DPR, Benny Kabur Harman, ketika ditemui di gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Maret 2012.
Menurut Benny, rombongan berangkat ke Prancis dipimpin Wakil Ketua Komisi Hukum dari Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsudin. Rombongan ini berangkat dua hari lalu. Adapun rombongan ke Australia dipimpin Tjatur Sapto Edy dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Namun, Benny mengaku tidak tahu persis berapa jumlah anggota Komisi Hukum yang berangkat.
Benny menjelaskan kunjungan itu bertujuan mengetahui peran komisi independen dalam menangani perkara korupsi. Kedua negara dipilih karena memiliki kisah sukses dalam menangani korupsi. “Mengapa mereka bisa sukses,” ujar politikus Politikus Partai Demokrat itu.
Di samping itu, kunjungan Komisi Hukum diharapkan bisa mengetahui pelaksanaan tugas komisi independen, hambatan yang ditemui, serta cara kedua negara mengatasi korupsi. Komisi Hukum juga ingin mencari tahu apakah di kedua negara ada rumah tahanan khusus koruptor. “Kami juga ingin tahu bagaimana penanganan paska putusan,” ujar Benny.
Hal lain yang dicarikan bandingannya adalah apakah tersangka korupsi bisa diumumkan ke media massa, apakah berita acara bisa disebarkan kepada media, serta bagaimana perlindungan terhadap istri dan anak tersangka korupsi. “Semua itu akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang KPK,” kata Benny.
I WAYAN AGUS PURNOMO