TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Slamet Riyanto, mengatakan bahwa penyelenggaraan haji yang diatur oleh pihak swasta susah dilaksanakan. Program kerja sama haji adalah program antarpemerintah, bukan antara pemerintah dan swasta.
“MoU (nota kesepahaman) haji harus ditandatangani oleh Menteri Arab Saudi dengan Menteri Indonesia, bukan dengan swasta,” katanya kepada Tempo melalui telepon, Selasa, 6 Maret 2012.
Menurut Slamet, hubungan kerja sama ini menyangkut 220 ribu jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang dijamin oleh pihak pemerintah. Pemerintah akan sulit memberikan jaminan apabila koordinasi penyelenggaraan diberikan kepada pihak swasta.
Dirjen khawatir akan ada penyimpangan-penyimpangan yang terjadi apabila penyelenggaraan haji diatur oleh pihak swasta. Penyimpangan itu, misalnya, masyarakat sudah membayar penuh, namun uangnya diselewengkan oleh pihak swasta. “Bila diatur oleh swasta, nanti akan ada penipuan sehingga jemaah tidak jadi berangkat. Yang rugi kan rakyat,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengusulkan untuk mengadakan kompetisi antara pemerintah dan swasta ihwal penyelenggaraan haji. Ia menyarankan untuk memisahkan antara regulator dan penyelenggara ibadah haji agar menjamin pengawasan, transparansi, serta perbaikan kualitas penyelenggaraan haji. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya tindakan penyelewengan dana haji.
Baca Juga:
Slamet mengatakan bahwa usulan tersebut dapat ditampungnya. Namun, usulan tersebut harus dikaji lebih mendalam, khususnya perihal manfaat dan ruginya. Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru memutuskan perihal haji ini.
Soal kemungkinan terjadinya korupsi, menurut Slamet, selama setahun ini pihaknya telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi perihal haji. “Sekarang bila ada korupsi, dapat dilihat oleh KPK,” katanya.
Dari kerja sama ini, kata Slamet, KPK menemukan 48 titik kelemahan penyelenggara haji. Ke-48 titik kelemahan haji ini sudah diberi tindakan sehingga sisanya hanya tiga, yaitu mengenai komisi pengawas haji, kantor misi haji, dan peraturan pemerintah mengenai haji.
MITRA TARIGAN