Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ibu Sandera dan Ancam Bunuh Anak

image-gnews
REUTERS/Yiorgos Karahalis
REUTERS/Yiorgos Karahalis
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Hardiana Patibunga, ibu yang menyandera dan mengancam akan membunuh anak kandungnya yang masih bayi, dilepaskan aparat Kepolisian Sektor Kota Panakkukang, Selasa, 6 Maret 2012. "Kita sudah mediasi dan selesaikan persoalan penyanderaan anak itu secara kekeluargaan," kata Kepala Polsekta Panakkukang, Komisaris Polisi Agung Setyo Wahyudi, di ruang kerjanya.

Menurut Agung, Hardiana tidak ditahan dalam kejadian pada Senin malam (5 Maret 2012) karena tak ada aduan. Selain itu, suami-istri, yakni Hardiana dan Yusran, yang bertikai pun sudah didamaikan. Keduanya bahkan diminta membuat surat pernyataan perdamaian itu. "Termasuk tak akan mengulangi perbuatannya yang membahayakan nyawa bayi bahkan nyawa orang lain," kata Agung.

Diketahui Hardiana nekat menyandera anak kandungnya, yakni Yusdianra, yang masih berusia delapan bulan. Dengan membawa dua pisau dapur, ibu bayi ini mengancam akan membunuh anak kandungnya. Perkaranya lantaran Hardiana kesal terhadap ulah suaminya yang masih berhubungan dengan mantan istrinya yang sekarang bekerja di Arab Saudi.  "Jadi persoalannya ini dipicu karena cemburu," kata Agung.

Ia mengungkapkan bahwa Yusran sudah lama berpisah dengan istri pertamanya. "Belakangan, istri kedua ini lihat SMS Yusran dari istri pertama sehingga dia emosi dan nekat membahayakan nyawa anak kandungnya," kata Agung.

Bayi itu bisa diselamatkan setelah polisi menyergap Hardiana yang sudah lelah sekitar dua jam berteriak sambil menyandera anaknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada polisi, Yusran mengatakan, meski perbuatan istrinya sudah kelewat batas, ia enggan melaporkan istrinya ke polisi mengingat anaknya masih kecil dan sangat butuh kasih sayang orang tuanya. Dia mengaku sudah berdamai dan menandatangani surat pernyataan. "Karena itu, kasus ini tak akan dilanjutkan," ujarnya.

Psikolog UNM, Widyastuti, mengatakan tindakan Hardiana yang menyandera bahkan mengancam membunuh anak kandungnya sangat di luar dugaan. Biasanya insting seorang ibu malah akan melindungi anaknya. "Kasihan anak itu. Efek trauma akibat kekerasan itu sangat besar. Mungkin tak kelihatan secara fisikn tapi di bawah alam sadarnya," kata Widyastuti.

Ancaman dan kekerasan anak berpotensi terus timbul pada si anak dalam jangka panjang. Bisa saja, misalnya, anak yang menjadi korban pengancaman dengan pisau akan selalu trauma dan histeris jika melihat pisau. "Karena itu, perlu ada sosialisasi terkait perlindungan anak," kata Widyastuti.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

20 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.