TEMPO.Co, Jayapura - Terdakwa kasus makar Papua, Forkorus Yoboisembut, Selpius Bobii, August Makrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, dan Edison Claudius Waromi, dituntut masing-masing lima tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa, 6 Maret 2012.
Menurut Ketua JPU Julius D. Teuf, Forkorus Cs diduga melawan hukum sesui dengan Pasal 106 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo ayat 53 ayat 1 KUHP tentang makar. “Mereka bersalah melakukan tindak pidana makar sehingga dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun dengan ketentuan dikurangkan selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya.
Tuntutan itu, kata Julius, setimpal dengan perbuatan mereka dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III di Lapangan Zakheus, Padangbulan, Abepura, Kota Jayapura, Papua, 19 Oktober 2011. “Perbuatan terdakwa dinilai masih dalam tahap percobaan pendirian Negara Federasi Republik Papua Barat dalam KRP III itu,” katanya.
Hal yang memberatkan Forkorus Cs, menurut jaksa, tindakan mereka tersebut meresahkan masyarakat dan para terdakwa tak menyesali perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang,” kata Julius.
Salah satu kuasa hukum para terdakwa, Latifah Anum Siregar, menilai tuntutan tersebut sangat memberatkan. Sebab, tindakan yang dilakukan kliennya hanya percobaan pendirian Negara Federasi Republik Papua Barat, belum sampai ada pendirian yang sah. Itu sebabnya, dia berpendapat paling berat tuntutannya hanya satu tahun penjara.
“Kami pikir, ini yang paling masuk akal," kata Anum seusai persidangan. Bahkan, jika melihat proses persidangan yang telah berlangsung, ia berharap majelis hakim memutus bebas para terdakwa. Sebab, dalam persidangan tak ada bukti yang memberatkan para terdakwa.
Para terdawa mengaku tak menerima tuntutan tersebut. Sebab, sedari awal, mereka tak pernah merasa bersalah atas pendirian Negara Federasi Republik Papua Barat yang mereka deklarasikan saat KRP III. “Kami mendirikan negara di atas tanah kami dan itu tak ada salahnya," kata Forkorus, "Kami juga tetap menolak sebagai Warga Negara Indonesia. Sebab, kami saat ini Warga Negara Federasi Papua Barat.”
Sidang akan kembali digelar pada Jumat, 9 Maret 2012, dengan agenda tanggapan kuasa hukum terdakwa.
CUNDING LEVI