TEMPO.CO, Balikpapan - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur, Amrullah, mengungkapkan bahwa sebanyak 724 izin usaha pertambangan (IUP) terancam hangus atau dibatalkan karena tumpang tindih dengan kegiatan usaha lainnya. “Pihak perusahaan diberi batas waktu hingga akhir tahun ini untuk membebereskannya. Jika tidak, terpaksa dibatalkan,” katanya, Rabu, 7 Maret 2012.
Menurut Amrullah, masalah utama yang terjadi adalah tumpang tindih sesama pemegang IUP, juga tumpang tindih dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) serta dengan perusahaan perkebunan.
Penyelesaian masalah tersebut, kata Amrullah, akan dijadikan pedoman bagi penentuan wilayah pertambangan di Kalimantan Timur. Karena itu, bagi perusahaan pemegang IUP yang tidak menyelesaikan masalahnya tidak diizinkan melakukan kegiatan pertambangan di dalam wilayah pertambangan.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, menurut Amrullah, pihaknya segera mengadakan rapat koordinasi bersama Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten dan kota yang telah mengeluarkan izin pertambangan batubara.
Adapun 793 IUP dan 33 PKP2B lainnya, kata Amrullah tidak bermasalah. Lahan usaha perusahaan-perusahaan tersebut akan mendapatkan pengakuan sehingga bisa dikelola.
Direktur Teknik Lingkungan, Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Sawaludin Lubis, menuturkan pihaknya juga sedang melakukan evaluasi pada lahan tambang yang belum mendapatkan kejelasan status. Sawaludin mentargetkan pada akhir tahun ini sudah bisa diketahui status lahan yang masih bermasalah.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, mengatakan masih adanya tumpang tindih lahan berpotensi mengganngu program pertanian yang sedang dirancang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. ”Target kami untuk membuka satu juta hektare lahan sawit akan terpengaruh,” ucapnya.
Kalimantan Timur juga harus mensukseskan program food estate. Provinsi Kalimantan Timur sudah berkomitmen pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan lahan yang tidak bermasalah.
Karena itu, Awang meminta masing-masing instansi terkait segera mencari solusi terkait tumpang tindih lahan melalui penyelesaian yang cepat dan tepat. ”Permasalahan tumpang tindih lahan jangan sampai mempengaruhi program yang dirancang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.”
SG WIBISONO