TEMPO.CO, Jayapura - Kejaksaan Negeri Jayapura mengklaim telah mengantongi putusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006 sebesar Rp 5,2 miliar. Korupsi itu diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John Ibo.
Menurut Ketua Kejaksaan Negeri Jayapura Imanuel Zebua, putusan itu menyebutkan bahwa John Ibo akan segera disidangkan pada bulan Maret ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura. “Resisi putusan fatwa MA menetapkan perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura. Makanya kita perintahkan jaksa penuntut umum mempersiapkan dakwaan, berkas perkara, dan barang bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Rabu, 7 Maret 2012.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi John Ibo sempat tertunda. Sebab ada permintaan John Ibo disidangkan di luar Papua, dengan alasan situasi keamanan yang tak memungkinkan. Salah satu reaksi yang kemungkinan akan timbul adalah penolakan pengadilan terhadap kader Partai Golkar itu. Selain itu, di Jayapura saat itu belum ada pengadilan tipikor.
Sejalan dengan waktu, saat ini MA melihat bahwa situasi keamanan di Papua mulai kondusif dan masyarakat setempat juga sudah mulai sadar akan penegakan hukum. Apalagi pengadilan tipikor sudah ada di Jayapura, sehingga persidangan segera digelar.
John Ibo diduga menyelewengkan dana APBD Rp 5,2 miliar untuk penggunaan belanja instansi vertikal, biaya pembangunan rumah tinggal bagi Ketua DPR Papua dan dua orang Wakil Ketua DPR Papua. Proyek-proyek tersebut diduga fiktif.
CUNDING LEVI