TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat mendukung pemangkasan fungsi penindakan yang selama ini dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi. Fungsi penindakan dinilai tidak efektif untuk memberantas korupsi dan mendukung upaya memaksimalkan fungsi KPK di bidang pencegahan.
“Penindakan tak efektif berantas korupsi,” kata Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Kamis, 8 Maret 2012. Benny menuturkan meskipun KPK melakukan penindakan dengan ganas, faktanya semakin banyak pejabat di kementerian yang melakukan korupsi.
Dia menilai, penindakan itu tidak efektif dalam upaya mencegah pemberantasan korupsi. Atas dasar itulah, katanya, muncul wacana untuk memaksimalkan fungsi pencegahan Komisi Antikorupsi itu. “Ini mandat undang-undang,” katanya.
Ketua Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat itu menjelaskan, ketika KPK dimaksimalkan untuk pencegahan, beban lembaga akan semakin besar. Dengan demikian, akan membawa dua konsekuensi, yakni apakah akan memperbesar KPK atau mengoptimalkan lembaga penegak hukum lain. “Kami memilih yang kedua,” katanya.
Dia menilai KPK sebagai lembaga emergency yang sifatnya sementara. Sehingga, Komisi Hukum ingin agar kepolisian dan kejaksaan berperan lebih optimal dalam memberantas korupsi. Dia mengatakan tujuan penguatan kedua lembaga penegak hukum adalah untuk mengurangi beban KPK. Namun, Komisi Hukum meminta KPK berperan dalam mempersiapkan kepolisian dan kejaksaan.
Benny menyatakan, dalam revisi Undang-Undang tentang KPK, Komisi Hukum tidak akan memangkas secara penuh kewenangan penindakan. Rencananya, KPK hanya akan menindak kasus-kasus megakorupsi dan struktural. Sedangkan kasus korupsi yang dilakukan oleh individu akan ditangani oleh kepolisian.
Benny menegaskan, undang-undang adalah produk politik pemerintah dan DPR. “KPK hanya pelaksana undang-undang,” ujar dia.
I WAYAN AGUS PURNOMO