Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Pers: Surat Pembaca Tanggung Jawab Redaksi

image-gnews
Terdakwa penulis surat pembaca, Khoe Seng Seng divonis hukuman kurungan penjara 6 bulan oleh majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (15/7). Dia mengajukan banding. TEMPO/Dwianto Wibowo
Terdakwa penulis surat pembaca, Khoe Seng Seng divonis hukuman kurungan penjara 6 bulan oleh majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (15/7). Dia mengajukan banding. TEMPO/Dwianto Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai vonis kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Kho Seng Seng bersalah atas dakwaan pencemaran nama baik karena menulis surat pembaca penuh kejanggalan.

Vonis itu mengabaikan kesaksian ahli dari Dewan Pers yang dihadirkan ke persidangan oleh Seng Seng. “Menurut saksi ahli Dewan Pers, Bambang Harymurti, tanggung jawab pemuatan surat pembaca adalah redaksi media yang bersangkutan, bukan lagi si penulis surat,” kata Sholeh Ali, Direktur Litigasi LBH Pers, kepada Tempo, Rabu 7 Maret 2012.

Upaya kasasi Kho Seng Seng, 47 tahun, penulis surat pembaca yang memprotes ketidakjelasan status rumah toko (ruko) miliknya di ITC Mangga Dua ditolak Mahkamah Agung. Salinan putusannya diterima Seng Seng pada Rabu, 7 Maret 2012. MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Seng Seng 1 tahun penjara dengan 6 bulan masa percobaan.

LBH Pers memastikan Seng Seng akan mengajukan upaya hukum terakhir, yakni peninjauan kembali (PK). “Kami sekarang sedang mengumpulkan bukti baru dan menginventarisasi fakta dalam kasus ini yang sebelumnya diabaikan majelis hakim,” kata Sholeh Ali.

Dia memastikan kesaksian ahli dari Dewan Pers akan menjadi bagian utama dari upaya hukum lanjutan Seng Seng. “Seharusnya Mahkamah Agung mempertimbangkan keterangan bahwa semua yang sudah dimuat di media massa, adalah tanggungjawab redaksi media itu. Status Seng Seng dalam konteks surat pembaca ini hanya narasumber, dia tidak bisa dipidana karena menyampaikan pendapat lewat rubrik surat pembaca,” kata Sholeh Ali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua pucuk surat pembaca yang ditulis Seng Seng dimuat di Harian Kompas dan Koran Suara Pembaruan pada November 2006 silam. Isinya mempertanyakan ketidakjelasan status tanah ruko yang dibelinya di ITC Mangga Dua dari PT Duta Pertiwi, anak perusahaan Sinar Mas Grup. Dia merasa dirugikan karena status tanahnya bukan hak milik sebagaimana dijanjikan ketika jual-beli.

Tiga tahun lalu pada 2009, Seng Seng mendapat penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen atas kegigihannya memperjuangkan haknya berekspresi dan berpendapat meski diancam secara perdata dan pidana.

WAHYU DHYATMIKA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

21 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

2 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

2 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

3 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

3 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal


Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

3 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

15 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran