TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, berharap aparat penegak hukum bisa berindak adil terhadap pemberi sogok bagi pegawai pajak yang terindikasi korupsi. "Harus fair dong kerena mereka juga menggoda-goda," ujarnya di Kementerian Keuangan, Kamis, 8 Maret 2012.
Tindak pidana korupsi yang terungkap tidak sepenuhnya merupakan kesalahan bawahannya, tapi ada faktor lainnya. "Anak-anak kita itu masih muda-muda, digoda wajib pajak," katanya.
Ia mencontohkan satu dekade yang lalu jarang ditemukan ada petugas pajak yang tertangkap. Tapi, sejak terungkapnya kasus suap pajak Gayus Tanbunan 2009 lalu semakin banyak tindakan serupa yang terungkap ke publik. "Hal ini menandakan pengawasannya berjalan dengan baik," ujarnya.
Hingga kini oknum pegawai pajak yang tertangkap merupakan pemain lama yang sudah lama melakukan tindakan korupsi. "Artinya mereka melakukan di masa lalu, sekarang sudah mulai ditertibkan," katanya.
Lembaganya tidak mudah melakukan perpindahan kerja (mutasi) termasuk mengizinkan resign (keluar) bagi pegawai yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. "Contohnya AH, kami sudah menolaknya saat mengajukan keluar karena pidana urusan hukum. Polisi sekarang yang melanjutkannya," ujarnya.
Ia mengklaim terungkapnya kasus DW, DA, dan HI harus menjadi catatan bagi masyarakat bahwa proses pengawasan yang dilakukan internal berjalan dengan baik. "Mana ada sebelum Gayus ditangkap yang terungkap ke publik," ujarnya.
Dengan semakin banyaknya petugas pajak yang tertangkap, ia berharap aparat hukum bisa melakukan langkah serupa dengan memproses (secara hukum) terhadap wajib pajak. "Inilah tugas penegak hukum, siapa yang memberikan ini, telusuri. Jadi harus dua-duanya dong," kata dia.
Tahun lalu sebanyak 260 pegawai pajak terkena sanksi. Mereka berasal dari berbagai golongan strata kerja di lingkungan Direktorat Pajak.
JAYADI SUPRIADIN