TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang asing wajib mendivestasikan saham sebanyak 51 persen untuk dalam negeri. Aturan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012.
Sayangnya peraturan tersebut tidak dapat berlaku surut, padahal saat ini terdapat 40 kontrak karya yang beroperasi di Indonesia dan belum kena kewajiban divestasi. Meski begitu pemerintah masih memiliki celah untuk memaksakan kewajiban tersebut pada para kontraktor tambang asing.
Baca Juga:
"Nanti masuk di poin renegosiasi," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, di gedung MPR/DPR, Kamis 8 Maret 2012.
Sesuai dengan amanat peraturan, Thamrin akan mengupayakan divestasi sebanyak 51 persen. "Toh selama ini mereka juga sudah banyak mendapat untung," katanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 diterbitkan sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Dalam Pasal 97 peraturan tersebut diatur setiap pemegang izin usaha pertambangan asing setelah 5 tahun sesudah berproduksi wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 51 persen kepada peserta Indonesia secara bertahap.
Urutan tahapan divestasinya adalah sebagai berikut: divestasi sebesar 20 persen pada tahun keenam, lalu bertambah menjadi 30 persen di tahun ketujuh, 37 persen pada tahun kedelapan, 44 persen pada tahun kesembilan, dan genap menjadi 51 persen di tahun kesepuluh.
Peraturan tersebut juga menjelaskan untuk pengalihan saham tambang milik asing ditawarkan kepada pemerintah pusat terlebih dahulu. Jika pemerintah tidak bersedia baru ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, kemudian dilanjutkan kepada badan usaha milik negara.
“Apabila BUMN dan BUMD (badan usaha milik daerah) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.”
GUSTIDHA BUDIARTIE