Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tambang Asing Wajib Divestasi 51 Persen Saham

image-gnews
ANTARA/Stringer/Spedy Paereng
ANTARA/Stringer/Spedy Paereng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang asing wajib mendivestasikan saham sebanyak 51 persen untuk dalam negeri. Aturan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012.

Sayangnya peraturan tersebut tidak dapat berlaku surut, padahal saat ini terdapat 40 kontrak karya yang beroperasi di Indonesia dan belum kena kewajiban divestasi. Meski begitu pemerintah masih memiliki celah untuk memaksakan kewajiban tersebut pada para kontraktor tambang asing.

"Nanti masuk di poin renegosiasi," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Thamrin Sihite, di gedung MPR/DPR, Kamis 8 Maret 2012.

Sesuai dengan amanat peraturan, Thamrin akan mengupayakan divestasi sebanyak 51 persen. "Toh selama ini mereka juga sudah banyak mendapat untung," katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 diterbitkan sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam Pasal 97 peraturan tersebut diatur setiap pemegang izin usaha pertambangan asing setelah 5 tahun sesudah berproduksi wajib mendivestasikan sahamnya sebanyak 51 persen kepada peserta Indonesia secara bertahap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Urutan tahapan divestasinya adalah sebagai berikut: divestasi sebesar 20 persen pada tahun keenam, lalu bertambah menjadi 30 persen di tahun ketujuh, 37 persen pada tahun kedelapan, 44 persen pada tahun kesembilan, dan genap menjadi 51 persen di tahun kesepuluh.

Peraturan tersebut juga menjelaskan untuk pengalihan saham tambang milik asing ditawarkan kepada pemerintah pusat terlebih dahulu. Jika pemerintah tidak bersedia baru ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota, kemudian dilanjutkan kepada badan usaha milik negara.

“Apabila BUMN dan BUMD (badan usaha milik daerah) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dengan cara lelang.”

GUSTIDHA BUDIARTIE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengelola Blok Rokan Belum Dipastikan

15 Juni 2017

Pertambangan minyak Exxon Mobil Oil Indonesia Inc
Pengelola Blok Rokan Belum Dipastikan

Pemerintah masih melakukan evaluasi pengelolaan blok rokan.


Freeport Jajaki Kesepakatan Pertambangan Baru Dengan RI

9 Juni 2017

ANTARA/Stringer/Spedy Paereng
Freeport Jajaki Kesepakatan Pertambangan Baru Dengan RI

Freeport-McMoran Inc. mengaku tengah menjajaki kesepakatan pertambangan baru dengan Pemerintah Indonesia di Grasberg tahun ini.


Menteri Jonan: Hasil Bumi Aset Negara, Bukan Aset Perusahaan

12 April 2017

Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) dalam acara serah terima jabatan (sertijab) di Jakarta, 17 Oktober 2016. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Jonan: Hasil Bumi Aset Negara, Bukan Aset Perusahaan

Jonan mengatakan perusahaan tambang harus bisa berlaku fair
dengan tidak menjadikan cadangan sisa hasil bumi untuk
menaikkan harga jual perusahaan.


Amendemen Kontrak Blok Mahakam Diteken

25 Oktober 2016

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Amendemen Kontrak Blok Mahakam Diteken

Pertamina bisa segera menanamkan modal di Blok Mahakam.


Pengadilan Menangkan Gugatan Soal Izin Tambang di Kutai  

25 Mei 2016

Lokasi lubang bekas tambang tenggelam siswi SMP Samarinda. TEMPO/SG Wibisono
Pengadilan Menangkan Gugatan Soal Izin Tambang di Kutai  

PTUN sudah mengabulkan pelaksanaan eksekusi atas putusan Komisi Informasi.


Dinas Pertambangan NTB Usulkan 105 Izin Tambang Dicabut

29 April 2016

Foto udara kawasan hutan yang rusak di Lahat, Sumatera Selatan, 25 Februari 2015. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 30 persen hutan dan kawasan konservasi atau 10,5 juta hektare rusak karena perambahan, pembalakan liar, kebakaran, dan pembukaan lahan baru untuk perkebunan/pertambangan. ANTARA/Iggoy el Fitra
Dinas Pertambangan NTB Usulkan 105 Izin Tambang Dicabut

Rakyat penambang batuan bakal ditertibkan karena bukan lagi murni untuk kepentingan menambah penghasilan tapi didukung pemodal


Gubernur Aher Lebih Selektif Keluarkan Izin Pertambangan

1 Maret 2016

Buku berjudul
Gubernur Aher Lebih Selektif Keluarkan Izin Pertambangan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan selektif meloloskan perizinan tambang untuk galian C di seluruh kabupaten/kota.


Jawa Barat Tunda Izin Eksplorasi Tambang

4 Januari 2016

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wakil Gubernur Deddy Mizwar membagikan peta mudik kepada sejumlah pengendara yang melintas di pintu tol Cileunyi, Bandung, Jawa Barat, 9 Juli 2015. Peta tersebut guna sambut mudik lebaran 2015. TEMPO/Prima Mulia
Jawa Barat Tunda Izin Eksplorasi Tambang

Eksploitasi pertambangan ditangguhkan sementara waktu.


Total Terancam Kehilangan Saham Blok Mahakam  

14 November 2015

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Total Terancam Kehilangan Saham Blok Mahakam  

PT Pertamina (persero) mendesak Total E&P Indonesia dan Inpex segera menyetujui besaran pembagian saham yang diputuskan pemerintah.


Menteri ESDM Optimistis Freeport Bawa Dampak Positif

10 Oktober 2015

Menteri ESDM, Sudirman Said. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Menteri ESDM Optimistis Freeport Bawa Dampak Positif

Kesepakatan rencana investasi PT Freeport Indonesia dengan pemerintah akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.