Dalam amar putusannya, ketua majelis M. Yapi menyatakan bahwa Vigit terbukti melanggar Pasal 3 No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan 1,5 tahun penjara.
Namun putusan majelis tidak bulat lantaran salah seorang hakim, Dame Pandiangan, melakukan disetting opinion dan menganggap terdakwa tidak terbukti bersalah. Adapun dua hakim lainnya, yakni Yapi dan Ahmad, berpendapat sebaliknya.
Yapi dan Ahmad bersikukuh bahwa perbuatan Vigit termasuk korupsi. Sebab dia telah meminjam uang ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT Delta Tirta Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar untuk membiayai operasional klub. Permohonan Vigit dikabulkan oleh direktur utama perusahaan tersebut, Djajadi.
Atas perbuatannya itu Djajadi turut diadili. Dan dalam sidang terpisah, Djajadi dijatuhi hukuman sama seperti yang dikenakan kepada Vigit. "Sumber keuangan PDAM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak diperbolehkan untuk mendanai klub sepak bola profesional," kata Yapi.
Kuasa hukum Vigit, Zainuddin, menilai kliennya tidak layak dipersalahkan. Sebab, selain tak ada larangan bagi siapapun untuk meminjam uang ke PDAM, Vigit juga telah melunasi utangnya sebelum jatuh tempo plus bunganya pada 7 Juli 2011 lalu. "Putusan hakim terpengaruh oleh kritik masyarakat atas banyaknya terdakwa korupsi yang divonis bebas," kata dia.
Seperti diketahui, pada musim kompetisi 2009-2010 lalu, Vigit minta bantuan suntikan finansial kepada bupati saat itu, Win Hendrarso karena klubya sedang sekarat. Akibatnya, hampir delapan bulan para pemain klub berjuluk The Lobster itu tidak gajian. Win kemudian memberikan disposisi agar Vigit meminjam dana ke PDAM.
Djajadi beranggapan pengeluaran uang Rp 3 miliar dari kas PDAM ke Vigit telah sesuai prosedur karena sudah ada lampu hijau dari Dewan Pengawas. Apalagi selama ini banyak perusahaan swasta yang juga berutang ke PDAM. "Masak dengan memberi pinjaman ke Vigit saya dianggap korupsi," kata Djajadi.
KUKUH S. WIBOWO