TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN), Selasa, 13 Maret 2012. Mereka adalah ahli utama PT PLN Djoko Tetratmo Pandu Putro, mantan General Manager PT PLN Disjaya Margo Santoso, serta mantan Manager Bidang Umum PT PLN Dodoh Rahmat.
"Mereka bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN 2004-2008," kata Kepala Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya.
KPK kembali mengembangkan kasus ini dengan menetapkan Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, sebagai tersangka pada 9 Maret lalu. Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho, menunjuk langsung sebuah perusahaan bernama PT Netway Utama sebagai kontraktor proyek CIS-RISI.
Lembaga antikorupsi itu menganggap penunjukan langsung melanggar aturan pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan negara Rp 46,1 miliar. Eddie pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah divonis hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan perbuatan Eddie dilakukan bersama-sama dengan Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Gani Abdul Gani. Namun, baru Gani yang ditetapkan tersangka.
Juru bicara KPK Johan Budi S.P sebelumnya mengatakan bakal terus mengembangkan kasus ini. Tidak menunutup kemungkinan pihak yang diduga terlibat akan ditetapkan tersangka. "Selama dua alat buktinya cukup."
Adapun Djoko Tetratmo, Margo Santoso, serta Dodoh Rahmat sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.50 WIB. Sesampainya di KPK, mereka langsung bergegas memasuki ruang tunggu pemeriksaan.
TRI SUHARMAN