TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa perkara dugaan suap proyek Wisma Atlet Nazaruddin, Rufinus Hutauruk, menuding Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum berada di balik proyek parkiran Kejaksaan Agung. Menurut dia, Anaslah yang diduga memerintahkan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang menyuap politikus Golkar Azis Syamsuddin untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp 567,9 miliar.
"Kalau dilihat dari struktur dan operasional perusahaaan (Permai Grup) di lapangan, di mana Rosalina memberi uang yang difasitasi Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Grup), semakin mempertegas bahwa ini dari Anas," kata Rufinus saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa 13 Maret.
Rufinus mengakui memang Anas tidak disebutkan dalam berita acara penyidikan KPK yang membicarakan proyek tersebut. Namun fakta persidangan kasus kliennya menunjukkan bahwa Permai Grup adalah perusahaan konsorsium yang dimiliki Anas. Adapun Rosalina adalah orang yang ditugaskan untuk mencari proyek pemerintah yang bisa digarap oleh perusahaan tersebut.
"Jadi ini bisa-bisanya Rosa. Karena itulah dia yang memberikan (duit kepada Azis)," ucap dia.
Azis Syamsudin disebut-sebut membantu Nazaruddin memainkan proyek senilai Rp 567,9 miliar di Kejaksaan Agung. Modusnya meloloskan pembahasan anggaran di Komisi Hukum DPR yang menjadi mitra kerja Kejaksaan Agung. Aziz pada 24 April 2010 juga tercatat dua kali duit yakni US$ 250 ribu (sekitar Rp 2,3 miliar) dan US$ 50 ribu (Rp 460 juta) sebagai jatah Azis.
Rufinus mengaku telah mempertanyakan masalah ini kepada Nazaruddin sejak dirinya menjadi kuasa bekas Bendahara Partai Demokrat itu. Namun Nazaruddin tidak tahu-menahu mengenai proyek tersebut. "Nazar tidak pernah berhubungan dengan Azis atau siapa pun terkait dengan proyek ini," ujarnya.
Ia baru bisa merunutkan keterlibatan Anas setelah memasuki persidangan. Sejumlah saksi menyebut Anas pemilik PT Anugerah Nusantara yang dinaungi Permai Grup, perusahaan yang mendapat fee proyek Wisma Atlet, yang juga perusahaan induk Rosalina. Apalagi saksi Manajer HRD Grup Permai, Ferdinan Rico Baskoro, kata dia, menyebut bahwa perusahaan itu adalah konsorsium yang dipimpin Anas.
"Fakta persidangan sudah mempertegas pelaku utamanya adalah Yulianis, Rosalina, dan Anas," kata dia.
TRI SUHARMAN