TEMPO.CO, Jakarta -Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menantang Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti dugaan korupsi dalam proyek Kejaksaan Agung. "Ini harus ditelusuri oleh KPK," katanya saat dihubungi Selasa, 13 Maret 2012.
Menurut Febri, KPK dapat memulai penyidikan dari bukti-bukti awal yang sudah dipegang oleh lembaga antikorupsi tersebut. Apalagi, katanya, dugaan korupsi ini berkaitan dengan kasus korupsi dalam proyek lainnya.
Dia menuturkan, adanya dugaan keterlibatan anggota komisi III DPR perlu menjadi prioritas untuk diungkap. Sebab, kata dia, saat ini Komisi Hukum tersebut sedang gencar untuk mengamputasi KPK lewat revisi UU KPK. "Kita harus hati-hati dengan rencana ini," katanya.
Selain KPK, kata Febri, Kejaksaan Agung pun perlu melakukan penyidikan internal. Pasalnya di lembaga inilah proyek tersebut berada.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR diduga terlibat dalam proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan, Kelurahan Ceger, Jakarta Timur. Dalam dokumen keuangan perusahaan perusahaan milik M Nazaruddin, Grup Permai, tertanggal 24 April 2010, tercatat dua kali pengeluaran untuk “Azis” yang didiga kuat merupakan politikus Partai Golkar Azis Syamsudin. Azis diduga membantu Nazar untuk menggolkan proyek tersebut. Pengeluaran pertama dibukukan dengan keterangan “All Azis” dengan perincian US$ 250 ribu untuk anggota Komisi Hukum DPR dan US$ 50 ribu sebagai jatah Azis.
NUR ALFIYAH