TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dinilai telah melampaui batas dan berlebihan. “Ini sudah meluas, hubungan keperdataan atas anak hasil hubungan zina bertentangan dengan ajaran islam. Sudah over dosis,” katanya dalam konferensi pers di kantor MUI, Selasa 13 Maret 2012.
Menurut dia, putusan MK ini akan memiliki konsekuensi yang luas karena mengesahkan hubungan nasab, waris, dan nafkah antara anak hasil zina dan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. “Hal ini tidak dibenarkan oleh ajaran Islam,” ujarnya.
Fatwa MUI tentang anak hasil zina dan perlakuannya, kata dia, bahwa anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan lelaki yang menyebabkan kelahirannya. “Karena anak itu lahir tidak dari perkawinan yang sah,” kata Ma'ruf.
Dia menjelaskan, putusan MK mengenai perkawinan juga telah mengganggu, mengubah, dan merusak hukum waris islam yang berasal dari Alqur’an dan Sunnah. “Karena dalam putusan itu anak yang lahir dari hasil hubungan zina akan mendapatkan harta waris dari lelaki yang menyebabkan kelahirannya.”
Padahal, Ma'ruf menjelaskan, hukum waris islam bersumber pada Alqur’an dan Sunnah. “Sudah dijelaskan secara tegas dan jelas anak yang lahir dari hubungan zina tidak memperoleh hak waris dari lelaki yang menyebabkan kelahirannya,” katanya.
Putusan MK mengakibatkan kedudukan anak hasil zina sama dengan anak yang lahir dari hubungan perkawinan yang sah. “Ini menjadikan lembaga perkawinan kurang relevan,” ujarnya.
Ini sangat menurunkan derajat kesucian dan keluhuran lembaga perkawinan. “Memunculkan pendapat lembaga perkawinan tidak dibutuhkan lagi dan tidak perlu menikah secara sah,” katanya.
Untuk itu, MUI meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk mengajukan dan membahas revisi undang-undang tentang MK dengan mengatur kembali hal-hal terkait dengan pelaksanaan MK yang sudah diatur dalam UUD 1945. “Agar MK menjadi lebih proporsional, tidak berlebihan, dan melampaui batas-batas kewajaran,” dia menjelaskan.
AFRILIA SURYANIS